Beberapa penyedia bahan bakar minyak di Indonesia, termasuk Pertamina, Shell, BP, dan Vivo, secara serentak menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Januari 2026. Penyesuaian ini mengikuti formula pemerintah dan tren harga minyak dunia. Harga BBM bersubsidi tetap tidak berubah.
Pada 1 Januari 2026, PT Pertamina Patra Niaga, subholding Commercial & Trading Pertamina, mengumumkan penurunan harga BBM nonsubsidi di wilayah DKI Jakarta. Harga Pertamax turun menjadi Rp12.350 per liter dari Rp12.750 per liter pada Desember 2025. Pertamax Turbo menjadi Rp13.400 per liter dari Rp13.750, Pertamax Green 95 Rp13.150 dari Rp13.500, Dexlite Rp13.500 dari Rp14.700, dan Pertamina Dex Rp13.600 dari Rp15.000 per liter.
Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite (RON 90) tetap Rp10.000 per liter dan Solar Subsidi Rp6.800 per liter. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, menyatakan, “Penyesuaian harga ini kami lakukan secara berkala dan tetap menjadikan harga Pertamax Series dan Dex Series sebagai yang paling kompetitif.” Penyesuaian mengacu pada formula harga pemerintah, tren harga minyak dunia seperti Argus atau Mean of Platts Singapore (MOPS), serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Perusahaan swasta ikut menyesuaikan. Shell menurunkan harga Shell Super (RON 92) menjadi Rp12.700 per liter dari Rp13.000 di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Shell V-Power (RON 95) menjadi Rp13.190, V-Power Nitro+ (RON 98) Rp13.480, dan V-Power Diesel Rp13.860 per liter. BP-AKR menurunkan BP 92 menjadi Rp12.500 dari Rp13.000, BP Ultimate (RON 95) Rp13.190, dan BP Ultimate Diesel Rp13.860 per liter di Jabodetabek. Vivo menurunkan Revvo 92 menjadi Rp12.700 dari Rp13.000 dan Diesel Primus Rp13.610 dari Rp15.520 per liter.
Harga dapat bervariasi antar daerah sesuai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) provinsi. Di wilayah lain, seperti Sumatera, harga nonsubsidi sedikit lebih tinggi, misalnya Pertamax Turbo Rp13.700-Rp14.000 per liter, sementara di zona perdagangan bebas seperti Batam lebih rendah. Penurunan ini diimplementasikan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.