Woman arrested in Indonesian padel racket scam case

A 26-year-old woman was arrested in connection with an online scam that defrauded a victim of 300 million rupiah in a padel racket business deal. The incident occurred in Grogol Petamburan, West Jakarta, leading to a peaceful resolution through restorative justice. Police tracked the perpetrator to Langkat, North Sumatra.

In Grogol Petamburan, West Jakarta, a woman named Lenny fell victim to an online fraud scheme involving the sale of padel rackets, resulting in a loss of IDR 300 million. The scam began when the perpetrator, using the initials GJ and claiming to be an old friend of over 20 years, contacted Lenny via WhatsApp. The conversation evolved into an offer for business cooperation, where Lenny was asked to act as a middleman and coordinate transactions, prompting her to transfer the funds.

Upon realizing the deception, Lenny reported the matter to the Grogol Petamburan Police. Investigators, led by Head of Criminal Investigation Unit AKP Alexander Tengbunan under the direction of Police Chief AKP Reza Aditya, traced the suspect. The perpetrator, a 26-year-old woman with initials FR, was apprehended on Saturday, March 7, 2026, in Langkat, North Sumatra, despite initially claiming to be in North Jakarta.

During interrogation, FR admitted to holding the victim's money but did not orchestrate the full scheme. Police suspect FR's husband, currently imprisoned for drug-related offenses, as the mastermind. He reportedly connected with an online fraud group while incarcerated.

The case concluded without formal charges after FR returned the full amount. Opting for the family path, Lenny agreed to restorative justice. "This victim prefers to return the money. At that time it was immediately peaceful, offered 'do you want to make peace with this? If you want, please transfer it', it was over there," Tengbunan stated.

Artikel Terkait

Police arrest Iraqi suspect on Indonesian toll road for murdering ex-wife in Jakarta.
Gambar dihasilkan oleh AI

Iraqi Ex-Husband Arrested and Confesses to Murdering Mpok Nori's Granddaughter

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Police have arrested RFTJ, an Iraqi national and ex-siri husband of Dewhinta Anggary—granddaughter of Betawi artist Mpok Nori—suspected of slashing her neck in a rented house in Cipayung, East Jakarta, on the night of March 19, 2026. The suspect confessed, was found with the victim's passport and phone, and faces murder charges. The body was discovered on March 21, 2026, with the arrest following the same day at KM 68 of the Tangerang-Merak Toll Road in Serang, Banten.

Polisi Metro Jaya menetapkan Ayu Puspita dan karyawannya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang calon pengantin. Uang klien digunakan untuk gaya hidup pribadi seperti liburan ke luar negeri dan cicilan rumah, dengan kerugian mencapai Rp11,5 miliar dari 207 korban.

Dilaporkan oleh AI

Polri berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdarahan orang (TPPO) modus penipuan daring dari Kamboja pada 26 Desember 2025. Para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai operator komputer, namun dipaksa menjadi pelaku scamming online. Mereka melarikan diri dan meminta bantuan ke KBRI Phnom Penh setelah mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025, yang menjadi OTT kesebelas tahun ini. Tiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dengan dua di antaranya ditahan sementara satu kabur. KPK menyita ratusan juta rupiah terkait kasus tersebut.

Dilaporkan oleh AI

The Jakarta Provincial Government has identified 185 padel courts operating without required building permits. Authorities are initiating gradual sanctions to address the issue. Governor Pramono Anung has responded to the concerns raised.

Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, mengaku merasa sangat hancur saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh pelanggannya, Zhendy Kusuma. Kasus tersebut berakhir damai melalui mediasi pada 8 Maret 2026, dan dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI pada 9 Maret 2026.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu pengepul uang hasil pemerasan di setiap kecamatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati nonaktif Sudewo. Penyidik juga mengusut latar belakang kekosongan 601 formasi jabatan tersebut serta perencanaan anggaran gajinya dari dana desa. Pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Pati dan sejumlah saksi dilakukan untuk mendalami proses tersebut.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak