Seorang wanita berusia 26 tahun ditangkap terkait penipuan online yang merugikan korban sebesar 300 juta rupiah dalam kesepakatan bisnis raket padel. Insiden terjadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang diselesaikan secara damai melalui keadilan restoratif. Polisi melacak pelaku ke Langkat, Sumatera Utara.
Di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, seorang wanita bernama Lenny menjadi korban skema penipuan online yang melibatkan penjualan raket padel, mengalami kerugian Rp300 juta. Penipuan bermula ketika pelaku berinisial GJ yang mengaku sebagai teman lama lebih dari 20 tahun menghubungi Lenny melalui WhatsApp. Percakapan berkembang menjadi tawaran kerjasama bisnis, di mana Lenny diminta bertindak sebagai makelar dan mengkoordinasikan transaksi, sehingga ia mentransfer dana tersebut. Pada akhirnya ia menyadari penipuan tersebut dan melaporkan ke Polsek Grogol Petamburan. Penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Alexander Tengbunan di bawah arahan Kapolsek AKP Reza Aditya melacak tersangka. Pelaku, seorang wanita berusia 26 tahun berinisial FR, ditangkap pada Sabtu, 7 Maret 2026, di Langkat, Sumatera Utara, meskipun awalnya mengaku berada di Jakarta Utara. Saat diinterogasi, FR mengakui memegang uang korban tetapi tidak merancang seluruh skema penipuan. Polisi menduga suami FR yang sedang menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba sebagai dalangnya. Ia dikabarkan menjalin hubungan dengan kelompok penipuan online saat dipenjara. Kasus ditutup tanpa dakwaan formal setelah FR mengembalikan seluruh jumlah uang. Lenny memilih jalur kekeluargaan dan menyetujui keadilan restoratif. „Korban ini lebih memilih uangnya dikembalikan. Saat itu langsung damai, ditawarkan 'mau damai dengan ini? Kalau mau, silakan transfer', sudah selesai di situ,“ ujar Tengbunan.