Pelapor laporan JK tegaskan tak ditunggangi kepentingan tertentu

Kuasa hukum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Saddan Sitorus, menegaskan bahwa laporan terhadap Jusuf Kalla atas ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak didorong kepentingan khusus dan tetap berlanjut di Polda Metro Jaya. Pernyataan ini merespons tuduhan bahwa pelaporan tersebut dimotivasi agenda tertentu. Saddan menekankan upaya menegakkan kesetaraan hukum bagi semua agama.

Saddan Sitorus menyatakan penghormatan terhadap klarifikasi Jusuf Kalla mengenai kontribusinya menyelesaikan konflik di berbagai daerah. Namun, ia menilai klarifikasi itu tidak menyentuh substansi laporan.

"Kami hormati klarifikasi Bapak Jusuf Kalla, khususnya terkait kontribusi beliau dalam upaya menyelesaikan konflik di beberapa daerah. Namun, klarifikasi beliau tidak berkaitan dengan substansi yang kami persoalkan. Jadi laporan masih tetap berlanjut," ujar Saddan kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 24 April 2026.

Pelaporan ini bertujuan memutus pola pelabelan sepihak terhadap agama di ruang publik serta menegaskan hak kesetaraan warga negara. Saddan menyebut tiga aspek utama: penegakan hukum setara untuk dugaan pidana agama, keamanan berkeyakinan, dan edukasi publik tentang toleransi sebagai kewajiban hukum.

"Yang kita dorong adalah kesetaraan. Ini bukan soal siapa yang lebih kuat, tetapi bagaimana hukum memperlakukan semua warga secara adil," tambahnya.

Laporan mendapat dukungan sekitar 20 lembaga masyarakat Islam dan Kristen, yang keberatan dengan ceramah JK yang dinilai menyinggung agama Kristen. Saddan menepis tuduhan kepentingan kelompok sebagai spekulasi yang mengalihkan fokus dari substansi kasus.

Artikel Terkait

Police arresting two suspects at Nus Kei airport after stabbing Golkar chairman Agrapinus Rumatora over old grudge.
Gambar dihasilkan oleh AI

Police reveal old grudge motive in Nus Kei airport stabbing

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Two suspects in the stabbing of Golkar Maluku Tenggara DPD Chairman Agrapinus Rumatora alias Nus Kei allegedly acted out of an old grudge from their time in Jakarta. The bloody incident occurred at Karel Sadsuitubun Airport on April 19, 2026, with both arrested by police. Golkar leaders urge calm and thorough investigation.

Paman Nur Lette and Aliansi Profesi Advokat Maluku reported Ade Armando and Permadi Arya alias Abu Janda to Polda Metro Jaya for alleged incitement and provocation on social media. The report concerns a clipped video of Jusuf Kalla's sermon posted on YouTube Cokro TV and Facebook. The report is numbered LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA, filed on April 20, 2026.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's DPR plenary session has approved that the Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lacks authority to process reports on Adies Kadir's candidacy as a Constitutional Court judge. The decision stems from Komisi III's conclusions, while the MKMK chair refused to disclose the report's contents to preserve independence. The report was filed by 21 academics and legal practitioners alleging ethics violations.

In the ongoing Syekh Ahmad Al Misry santri harassment case, key reporter Habib Mahdi Alatas has pointed out irregularities in the preacher's departure to Egypt, including a last-minute power of attorney and doubts over his mother's surgery excuse. He also highlighted ongoing victim intimidation.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named two private sector individuals as new suspects in the 2023-2024 hajj quota corruption case, bringing the total to four. The new suspects are PT Maktour Operations Director Ismail Adham and Kesthuri Association Chairman Asrul Aziz Taba. KPK alleges eight hajj travel agencies affiliated with Asrul profited illicitly up to Rp40.8 billion.

The process of appointing Adies Kadir as a Constitutional Court (MK) judge candidate by Indonesia's DPR has been deemed compliant with legal and constitutional standards. Constitutional law experts confirm that the mechanism is clearly outlined in the 1945 Constitution. The switch from Inosentius Samsul to Adies Kadir is also legally justified.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak