Kuasa hukum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Saddan Sitorus, menegaskan bahwa laporan terhadap Jusuf Kalla atas ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak didorong kepentingan khusus dan tetap berlanjut di Polda Metro Jaya. Pernyataan ini merespons tuduhan bahwa pelaporan tersebut dimotivasi agenda tertentu. Saddan menekankan upaya menegakkan kesetaraan hukum bagi semua agama.
Saddan Sitorus menyatakan penghormatan terhadap klarifikasi Jusuf Kalla mengenai kontribusinya menyelesaikan konflik di berbagai daerah. Namun, ia menilai klarifikasi itu tidak menyentuh substansi laporan.
"Kami hormati klarifikasi Bapak Jusuf Kalla, khususnya terkait kontribusi beliau dalam upaya menyelesaikan konflik di beberapa daerah. Namun, klarifikasi beliau tidak berkaitan dengan substansi yang kami persoalkan. Jadi laporan masih tetap berlanjut," ujar Saddan kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 24 April 2026.
Pelaporan ini bertujuan memutus pola pelabelan sepihak terhadap agama di ruang publik serta menegaskan hak kesetaraan warga negara. Saddan menyebut tiga aspek utama: penegakan hukum setara untuk dugaan pidana agama, keamanan berkeyakinan, dan edukasi publik tentang toleransi sebagai kewajiban hukum.
"Yang kita dorong adalah kesetaraan. Ini bukan soal siapa yang lebih kuat, tetapi bagaimana hukum memperlakukan semua warga secara adil," tambahnya.
Laporan mendapat dukungan sekitar 20 lembaga masyarakat Islam dan Kristen, yang keberatan dengan ceramah JK yang dinilai menyinggung agama Kristen. Saddan menepis tuduhan kepentingan kelompok sebagai spekulasi yang mengalihkan fokus dari substansi kasus.