Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai pernyataan Saiful Mujani yang diduga ajakan makar tidak dijamin oleh konstitusi karena berpotensi menimbulkan instabilitas nasional. Pigai menyatakan hal itu dalam jumpa pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan. Ia menegaskan pemerintah tetap melindungi kritik konstruktif.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa pernyataan Saiful Mujani tidak serta merta dilindungi konstitusi. "(Pernyataan) Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi karena pernyataan itu berpotensi menyebabkan instabilitas nasional," ujar Pigai saat jumpa pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin.
Pigai menjelaskan bahwa pemerintah selalu melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik. Kritik yang terukur dan konstruktif diperlukan agar pemerintah tetap terkendali dan mendapat masukan untuk program kerakyatan. Ia menyebut contoh kritik sah seperti dari Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari terhadap kebijakan swasembada pangan, serta Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun yang mengkritik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, Pigai menekankan bahwa penyampaian pendapat yang memprovokasi dan mengancam stabilitas nasional tidak boleh. Jika pernyataan semacam itu terus berlanjut, pemerintahan bisa menjadi tidak stabil dan memicu kekacauan yang merugikan masyarakat.
Pigai mendukung pelaporan Saiful Mujani ke polisi oleh beberapa pihak. Sebelumnya, Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) melaporkan dugaan ajakan menjatuhkan presiden di luar mekanisme konstitusional ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 9 April. Direktur Eksekutif MPSI Noor Azhari menegaskan bahwa demokrasi harus dalam koridor hukum dan konstitusi.