Clara Shinta menerima somasi hukum dari Tri Indah Ramadhani senilai Rp10,7 miliar terkait pengungkapan bukti video call asusila suaminya. Saat konferensi pers di Jakarta Selatan pada 14 April 2026, Clara dan kuasa hukumnya menyatakan akan membalas dengan somasi balik. Kasus ini berawal dari penemuan bukti perselingkuhan saat liburan di Bangkok akhir Maret 2026.
Clara Shinta mengungkapkan keterkejutannya atas somasi dari Tri Indah Ramadhani saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa 14 April 2026. Surat somasi menuntut ganti rugi Rp10,7 miliar atas gangguan psikis dan pekerjaan yang dialami Tri Indah.
"Saya mendapatkan surat somasi dari saudari Indah dengan permintaan penggantian ganti rugi atas psikisnya yang terganggu, dan terganggunya pekerjaan dengan nilai yang cukup fantastis, Rp10,7 miliar," kata Clara. Ia merasa langkah itu tidak adil karena dirinya sebagai pihak yang dirugikan.
Kuasa hukum Clara, Sunan Kalijaga, menyatakan mereka akan menjawab somasi secara resmi dan melayangkan somasi balik. "Klien kami yang paling merasakan kerugian itu," tegas Sunan, merujuk pada kehancuran rumah tangga Clara, dampak psikis pada anak-anak, serta batalnya kerja sama pekerjaan.
Konflik bermula saat Clara menemukan bukti di folder 'recently deleted' ponsel suaminya, Muhammad Alexander Assad, selama liburan di Bangkok akhir Maret 2026. Clara telah menggugat cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan mantap berpisah meski masih mencintai suaminya.
"Sejauh ini Insya Allah saya mantap berpisah... karena berpisah ini nggak mudah," ungkap Clara.