BAPERA bantah keterlibatan Ranny Fadh Arafiq dan Fahd di kasus Polda Metro Jaya

Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) membantah pemberitaan yang menyeret nama Ranny Fadh Arafiq dan Ketua Umumnya, Fahd El Fouz A Rafiq, terkait peristiwa di Polda Metro Jaya. Kehadiran Ranny disebut murni pribadi untuk mendampingi suaminya, sementara tuduhan pengeroyokan dibantah keras. BAPERA mengancam langkah hukum atas informasi keliru.

Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) angkat bicara menyusul polemik pemberitaan yang menyebut Ranny Fadh Arafiq hadir di Polda Metro Jaya sebagai anggota DPR RI. Dalam klarifikasi resminya, BAPERA menegaskan kehadiran Ranny murni dalam kapasitas pribadi untuk mendampingi suaminya memenuhi panggilan penyidik dalam agenda konfrontasi.

"BAPERA juga menegaskan bahwa kehadiran tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan, posisi, maupun kepentingan lain sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM BAPERA, Henry Indraguna, pada Minggu, 29 Maret 2026.

BAPERA juga membantah tuduhan bahwa Fahd El Fouz A Rafiq terlibat dalam dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Henry Indraguna menyatakan tidak ada peristiwa tersebut dan Fahd tidak terlibat, termasuk keterkaitan dengan 'preman bayaran'. "Keberadaan mereka di lokasi kejadian bukan atas dasar perintah, bukan dibawa, dan tidak memiliki korelasi dengan Fahd El Fouz A Rafiq, melainkan diduga berkaitan dengan persoalan lain yang bersifat personal dengan pihak berbeda," ujarnya.

Menurut pengakuan Fahd dan Ranny, justru mereka mengalami penghinaan dan pelecehan verbal. BAPERA menganggap penyebaran informasi keliru sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan UU ITE, serta mengimbau klarifikasi sambil memperingatkan jalur hukum jika tidak diindahkan.

“Ketepatan fakta adalah fondasi keadilan. Ketika identitas disalahartikan, maka kebenaran harus segera diluruskan," tambah Henry Indraguna.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of KPK officers arresting Pekalongan Regent Fadia Arafiq in a Semarang corruption sting operation.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK arrests Pekalongan Regent Fadia Arafiq in sting, names her sole suspect in outsourcing corruption case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) arrested Pekalongan Regent Fadia Arafiq on March 3, 2026, in Semarang during a sting operation over alleged corruption in outsourcing procurement for fiscal years 2023-2026. She was named the sole suspect the following day and detained for 20 days. Her family's company, PT Raja Nusantara Berdaya, secured Rp46 billion in government contracts.

Paman Nur Lette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial. Laporan terkait unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla di YouTube Cokro TV dan Facebook. Nomor laporan LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tercatat pada 20 April 2026.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil suami dan dua anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq untuk menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa. Keluarga tersebut disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak yang melibatkan perusahaan milik mereka. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyindir klaim Fadia yang mengaku tidak paham birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Polisi menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan terhadap Dimaris Isni Sitio (60) di Pekanbaru. Salah satu pelaku adalah menantu korban dengan motif sakit hati dan keinginan menguasai harta. Korban ditemukan tewas pada 29 April 2026.

Dilaporkan oleh AI

Police have arrested RFTJ, an Iraqi national and ex-siri husband of Dewhinta Anggary—granddaughter of Betawi artist Mpok Nori—suspected of slashing her neck in a rented house in Cipayung, East Jakarta, on the night of March 19, 2026. The suspect confessed, was found with the victim's passport and phone, and faces murder charges. The body was discovered on March 21, 2026, with the arrest following the same day at KM 68 of the Tangerang-Merak Toll Road in Serang, Banten.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak