Komisi III DPR RI menyoroti langkah hukum yang diambil Rien Wartia Trigina alias Erin terhadap mantan asisten rumah tangganya Herawati menggunakan UU PDP.
Sorotan muncul dalam rapat yang membahas dugaan kekerasan yang dialami Herawati. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penggunaan UU PDP tidak tepat karena data pribadi yang dimaksud bukan soal foto tubuh.
"Penggunaan UU PDP kalau kasusnya seperti itu tentu tidak tepat. Karena yang dimaksud data pribadi itu bukan soal foto foto seperti itu, tapi keamanan seperti KTP, rekening, dan lain-lain," ujar Habiburokhman.
Anggota Komisi III Safaruddin menegaskan Herawati harus mendapat perlindungan sebagai korban. Ia meminta aparat kepolisian tidak melanjutkan proses laporan terhadap Herawati dan memberikan jaminan agar korban tenang.