Cuplikan podcast tahun 2022 yang membahas dugaan KDRT antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan bahwa penyidikan telah dihentikan melalui SP3 tahun 2008 karena tidak cukup bukti.
Polemik rumah tangga lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali jadi sorotan setelah cuplikan podcast tahun 2022 beredar luas di media sosial. Pembahasan soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga memicu perdebatan di kalangan netizen.
Praktisi hukum Ghufron, S.H., M.H., C.C.D. menyatakan bahwa ukuran utama dalam perspektif hukum pidana adalah fakta pembuktian, bukan persepsi publik. Ia menjelaskan penyidikan perkara tersebut dihentikan melalui SP3 karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.
Ghufron menambahkan bahwa pelapor memiliki kesempatan mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penghentian tersebut. Namun hingga kini tidak ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan. Ia juga menyoroti potensi pelanggaran UU ITE terkait pembahasan dalam podcast tersebut.