Mahasiswa unnes ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual verbal

Polisi menetapkan mahasiswa Universitas Negeri Semarang berusia 19 tahun sebagai tersangka setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual melalui pesan elektronik.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti menyatakan penetapan tersangka MFA dilakukan pada Jumat setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.

Bukti utama berupa tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual. Korban adalah mahasiswi di kampus yang sama dan melaporkan insiden yang terjadi pada Rabu 17 Juni 2026 saat tersangka memesan jasa penitipan barang.

Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Ia hanya diwajibkan melapor secara berkala.

Polisi telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus dan menerima laporan tambahan dari korban lain dengan pelaku yang sama.

Artikel Terkait

Illustration of FH UI students accused of verbal sexual harassment in group chat facing campus probe and victim demands for dismissal.
Gambar dihasilkan oleh AI

16 FH UI students alleged to commit verbal sexual harassment

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Sixteen students from Universitas Indonesia's Faculty of Law (FH UI) are alleged to have committed verbal sexual harassment in a group chat, targeting female students and seven female lecturers. The case went viral on social media since April 12, 2026, prompting a campus investigation. Victims' lawyer demands permanent dismissal of the perpetrators.

Universitas Indonesia (UI) has temporarily deactivated the academic status of 16 Fakultas Hukum (FH) students suspected in a verbal sexual harassment case stemming from a group chat that went viral on social media last week. The measure, effective from April 15 to May 30, 2026, follows recommendations from UI's Satgas PPK and aims to ensure an objective investigation while protecting all involved parties.

Dilaporkan oleh AI

Five male students who have memorized at least 10 juz of the Quran have reported Sheikh Ahmad Al Misry to Bareskrim Polri for alleged same-sex sexual harassment since 2017. The case, internally resolved in 2021, resurfaced after Oki Setiana Dewi's 2025 interview revealed ongoing behavior. Sheikh Ahmad Al Misry is currently in Egypt as the investigation proceeds.

A school employee in Falu Municipality was detained at the end of April suspected of multiple cases of child rape. The municipality suspended the person the same day but informed parents only after media attention which has drawn criticism.

Dilaporkan oleh AI

The Polda Metro Jaya Begal Hunter Team arrested eight street crime suspects in Jakarta. One case handled involved the snatching of a phone from an Italian national at Bundaran HI.

The demands hearing for four Denma BAIS TNI members was held today at the Military Court II-08 Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

Ahmad Syah Farhan, director of PT Khazanah Tamma Internasional, was detained and named a suspect in the alleged fraud and embezzlement of umrah funds. Polda Metro Jaya held a press conference on Tuesday (2/6/2026) regarding reported losses reaching Rp12.14 billion.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak