Polisi menetapkan mahasiswa Universitas Negeri Semarang berusia 19 tahun sebagai tersangka setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual melalui pesan elektronik.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti menyatakan penetapan tersangka MFA dilakukan pada Jumat setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.
Bukti utama berupa tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual. Korban adalah mahasiswi di kampus yang sama dan melaporkan insiden yang terjadi pada Rabu 17 Juni 2026 saat tersangka memesan jasa penitipan barang.
Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Ia hanya diwajibkan melapor secara berkala.
Polisi telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus dan menerima laporan tambahan dari korban lain dengan pelaku yang sama.