UI dinonaktifkan status akademik 16 mahasiswa FH diduga pelecehan

Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan status akademik sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual. Kebijakan ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026 berdasarkan rekomendasi Satgas PPK UI. Langkah tersebut bertujuan menjaga objektivitas pemeriksaan dan melindungi semua pihak.

Universitas Indonesia menerima Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI pada 15 April 2026 terkait kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum. Memo tersebut merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara bagi 16 mahasiswa terlapor.

UI menindaklanjuti dengan menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa tersebut hingga 30 Mei 2026. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan, “Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.”

Selama periode tersebut, para mahasiswa dilarang mengikuti kegiatan akademik, termasuk perkuliahan dan bimbingan, serta dibatasi akses ke kampus kecuali untuk pemeriksaan. Mereka juga dilarang terlibat dalam organisasi kemahasiswaan untuk mencegah interaksi dengan korban atau saksi.

Erwin Agustian Panigoro menekankan bahwa kebijakan ini bersifat administratif preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan.

Artikel Terkait

Illustration of FH UI students accused of verbal sexual harassment in group chat facing campus probe and victim demands for dismissal.
Gambar dihasilkan oleh AI

16 FH UI students alleged to commit verbal sexual harassment

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Sixteen students from Universitas Indonesia's Faculty of Law (FH UI) are alleged to have committed verbal sexual harassment in a group chat, targeting female students and seven female lecturers. The case went viral on social media since April 12, 2026, prompting a campus investigation. Victims' lawyer demands permanent dismissal of the perpetrators.

A kiai with initials S, an administrator at Pesantren Ndolo Kusumo in Tlogowungu, Pati Regency, Central Java, has been secured by police over allegations of abusing around 50 underage female students. Some victims reportedly became pregnant as a result. The Deputy Minister of Religious Affairs calls for heavy punishment for the perpetrator.

Dilaporkan oleh AI

The FHUI Institute for the Study of Procedural Law and Judicial Systems assessed that the 15-year prison sentence against Muhammad Kerry Adrianto Riza can be annulled due to insufficient judicial considerations.

The Surabaya City Police have detained 14 suspects allegedly running a cheating syndicate for the national university entrance exam SNBT-UTBK since 2017.

Dilaporkan oleh AI

An FIR has been registered against 13 people, including some suspended students of Delhi University's Hansraj College, following violence during the college's annual festival. Filed on April 24 at Maurice Nagar police station on principal Rama Sharma's complaint, it invokes Bharatiya Nyaya Sanhita provisions for criminal trespass and voluntarily causing hurt. The principal cited a breakdown in campus discipline.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak