Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan status akademik sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual. Kebijakan ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026 berdasarkan rekomendasi Satgas PPK UI. Langkah tersebut bertujuan menjaga objektivitas pemeriksaan dan melindungi semua pihak.
Universitas Indonesia menerima Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI pada 15 April 2026 terkait kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum. Memo tersebut merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara bagi 16 mahasiswa terlapor.
UI menindaklanjuti dengan menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa tersebut hingga 30 Mei 2026. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan, “Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.”
Selama periode tersebut, para mahasiswa dilarang mengikuti kegiatan akademik, termasuk perkuliahan dan bimbingan, serta dibatasi akses ke kampus kecuali untuk pemeriksaan. Mereka juga dilarang terlibat dalam organisasi kemahasiswaan untuk mencegah interaksi dengan korban atau saksi.
Erwin Agustian Panigoro menekankan bahwa kebijakan ini bersifat administratif preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan.