Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual verbal melalui grup chat, menargetkan mahasiswi dan tujuh dosen perempuan. Kasus ini viral di media sosial sejak 12 April 2026 dan memicu investigasi kampus. Kuasa hukum korban menuntut pemberhentian permanen pelaku.
Kasus dugaan pelecehan seksual verbal oleh 16 mahasiswa FH UI bermula dari grup chat aplikasi Line yang awalnya untuk urusan administratif mahasiswa baru. Isi percakapan berubah menjadi komentar bernuansa seksual yang merendahkan perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen. Tangkapan layar menyebar luas di media sosial mulai Minggu, 12 April 2026, setelah diunggah akun @sampahfhui di X.
Forum di Auditorium FH UI digelar pada Senin, 13 April 2026, terhadap para mahasiswa tersebut. Pada Selasa, 14 April 2026, di Pusgiwa UI, kuasa hukum korban Timotius Rajagukguk menyatakan mewakili 20 mahasiswa korban ditambah tujuh dosen perempuan. Ia menuntut sanksi drop out (DO) permanen karena pelaku dianggap membahayakan lingkungan kampus.
"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen terakhir saya dengar ada tujuh orang," kata Timotius.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi menyebut pelaku tak terlihat di kampus pada 14 April. Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menyatakan rektor UI memberikan atensi penuh. UI melalui Direktur Humas Erwin Agustian Panigoro menegaskan investigasi berbasis perlindungan korban oleh Satgas PPK, dengan proses verifikasi bukti sedang berlangsung.
Salah satu nama yang disebut, Erian Khalis Keona Ezra Pangestu, sempat membantah keterlibatannya meski disebut bagian grup tersebut.