Wamenhaj Dahnil dorong fatwa MUI haramkan haji pakai duit korupsi

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa tegas tentang berhaji dengan cara halal. Ia menekankan bahwa menggunakan uang korupsi untuk haji adalah haram dan harus diingatkan terus-menerus. Pernyataan ini disampaikan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada 26 Januari 2026.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang tegas terkait tata cara berhaji yang halal dan sesuai ketentuan. Pernyataan ini disampaikan saat ia berada di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Senin, 26 Januari 2026.

Menurut Dahnil, fatwa tersebut diperlukan untuk menegaskan kewajiban umat Islam berhaji dengan cara yang hasanah. "Naik haji harus dengan cara yang hasanah. Kalau menggunakan uang hasil korupsi atau uang yang tidak halal, itu haram. Ini penting terus diingatkan," katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhaji sesuai prosedur resmi, menyusul maraknya praktik haji ilegal menggunakan visa non-haji atau visa ziarah. Praktik ini dianggap haram dan merugikan jemaah karena melanggar ketentuan Arab Saudi. "Visa resmi haji itu dikeluarkan secara resmi, ada juga visa yang non-haji. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Kami harap ada panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia," ujar Dahnil.

Selain itu, fatwa MUI diharapkan memperkuat panduan fikih haji yang relevan dengan kondisi jemaah saat ini. Dahnil menilai pendaftaran haji sudah merupakan bagian dari niat berhaji, meskipun calon jemaah wafat atau tidak memenuhi syarat istitha’ah. "Kami berharap ada kajian fikih dari MUI agar pendaftaran haji itu sudah dikategorikan sebagai niat menunaikan haji, meskipun kemudian ada halangan seperti meninggal dunia atau tidak istitha’ah saat waktu keberangkatan," imbuhnya.

Inisiatif ini bertujuan memberikan panduan jelas bagi umat Islam di Indonesia dalam menjalankan ibadah haji secara syar'i.

Artikel Terkait

Indonesian pilgrims board official Hajj flights as Saudi authorities fine and ban illegal entrants, split-scene news illustration.
Gambar dihasilkan oleh AI

Saudi fines illegal hajj pilgrims Rp 91 million as Indonesia starts embarkations

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Saudi Arabia imposes a 20,000 riyal fine, about Rp 91 million, on illegal hajj pilgrims, plus deportation and a 10-year entry ban. Indonesia began sending its first hajj flight groups from 11 embarkation points on April 22. Immigration authorities prevented 13 Indonesians suspected of illegal hajj attempts using work visas.

Indonesia's Ministry of Hajj and Umrah (Kemenhaj) confirms the Saudi government is not issuing furoda hajj visas this year. The public is urged to beware of social media offers for queue-free hajj trips. Deputy Minister Dahnil Anzar Simanjuntak stressed that only standard hajj visas are legal.

Dilaporkan oleh AI

As Indonesia begins its 2026 Hajj embarkations, Immigration Minister Agus Andrianto and Coordinating Minister Yusril Ihza Mahendra urged Muslims to avoid illegal Hajj routes to prevent scams and ensure safety, following recent detentions and Saudi penalties.

Saudi Arabia's ambassador to Indonesia, Faisal bin Abdullah Al-Amudi, affirmed that the 2026 Hajj pilgrimage will proceed safely and on schedule despite ongoing Middle East conflicts. Indonesia's Minister of Hajj and Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, echoed this, confirming no disruptions to preparations for Indonesian pilgrims.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named two private sector individuals as new suspects in the 2023-2024 hajj quota corruption case, bringing the total to four. The new suspects are PT Maktour Operations Director Ismail Adham and Kesthuri Association Chairman Asrul Aziz Taba. KPK alleges eight hajj travel agencies affiliated with Asrul profited illicitly up to Rp40.8 billion.

The deputy minister of hajj and umrah stated that all Indonesian hajj pilgrims left Mina on Saturday, May 30, 2026. The peak Armuzna worship phase was declared complete with no pilgrims left behind.

Dilaporkan oleh AI

The government has deployed health posts and thousands of personnel to support Indonesian hajj pilgrims during the peak rituals in Arafah and Mina.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak