Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa tegas tentang berhaji dengan cara halal. Ia menekankan bahwa menggunakan uang korupsi untuk haji adalah haram dan harus diingatkan terus-menerus. Pernyataan ini disampaikan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada 26 Januari 2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang tegas terkait tata cara berhaji yang halal dan sesuai ketentuan. Pernyataan ini disampaikan saat ia berada di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Dahnil, fatwa tersebut diperlukan untuk menegaskan kewajiban umat Islam berhaji dengan cara yang hasanah. "Naik haji harus dengan cara yang hasanah. Kalau menggunakan uang hasil korupsi atau uang yang tidak halal, itu haram. Ini penting terus diingatkan," katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhaji sesuai prosedur resmi, menyusul maraknya praktik haji ilegal menggunakan visa non-haji atau visa ziarah. Praktik ini dianggap haram dan merugikan jemaah karena melanggar ketentuan Arab Saudi. "Visa resmi haji itu dikeluarkan secara resmi, ada juga visa yang non-haji. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Kami harap ada panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia," ujar Dahnil.
Selain itu, fatwa MUI diharapkan memperkuat panduan fikih haji yang relevan dengan kondisi jemaah saat ini. Dahnil menilai pendaftaran haji sudah merupakan bagian dari niat berhaji, meskipun calon jemaah wafat atau tidak memenuhi syarat istitha’ah. "Kami berharap ada kajian fikih dari MUI agar pendaftaran haji itu sudah dikategorikan sebagai niat menunaikan haji, meskipun kemudian ada halangan seperti meninggal dunia atau tidak istitha’ah saat waktu keberangkatan," imbuhnya.
Inisiatif ini bertujuan memberikan panduan jelas bagi umat Islam di Indonesia dalam menjalankan ibadah haji secara syar'i.