Wamenhaj Dahnil dorong fatwa MUI haramkan haji pakai duit korupsi

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa tegas tentang berhaji dengan cara halal. Ia menekankan bahwa menggunakan uang korupsi untuk haji adalah haram dan harus diingatkan terus-menerus. Pernyataan ini disampaikan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada 26 Januari 2026.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang tegas terkait tata cara berhaji yang halal dan sesuai ketentuan. Pernyataan ini disampaikan saat ia berada di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Senin, 26 Januari 2026.

Menurut Dahnil, fatwa tersebut diperlukan untuk menegaskan kewajiban umat Islam berhaji dengan cara yang hasanah. "Naik haji harus dengan cara yang hasanah. Kalau menggunakan uang hasil korupsi atau uang yang tidak halal, itu haram. Ini penting terus diingatkan," katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhaji sesuai prosedur resmi, menyusul maraknya praktik haji ilegal menggunakan visa non-haji atau visa ziarah. Praktik ini dianggap haram dan merugikan jemaah karena melanggar ketentuan Arab Saudi. "Visa resmi haji itu dikeluarkan secara resmi, ada juga visa yang non-haji. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Kami harap ada panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia," ujar Dahnil.

Selain itu, fatwa MUI diharapkan memperkuat panduan fikih haji yang relevan dengan kondisi jemaah saat ini. Dahnil menilai pendaftaran haji sudah merupakan bagian dari niat berhaji, meskipun calon jemaah wafat atau tidak memenuhi syarat istitha’ah. "Kami berharap ada kajian fikih dari MUI agar pendaftaran haji itu sudah dikategorikan sebagai niat menunaikan haji, meskipun kemudian ada halangan seperti meninggal dunia atau tidak istitha’ah saat waktu keberangkatan," imbuhnya.

Inisiatif ini bertujuan memberikan panduan jelas bagi umat Islam di Indonesia dalam menjalankan ibadah haji secara syar'i.

Artikel Terkait

Illustration depicting Nahdlatul Ulama official Aizzudin Abdurrahman suspected by KPK as intermediary in 2023-2024 Hajj quota corruption scandal, with symbols of bribes and investigations.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK duga Aizzudin Abdurrahman jadi perantara kasus korupsi kuota haji

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. KPK mengklaim memiliki bukti aliran uang terkait kasus ini, meskipun Aizzudin membantah menerima dana apa pun. Kasus ini melibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan telah menjerat dua tersangka utama.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengonfirmasi bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda untuk penyelenggaraan tahun ini. Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan hanya visa haji yang legal.

Dilaporkan oleh AI

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak meminta peserta diklat calon petugas haji 2026 untuk mencopot gelar mereka selama pelatihan dan bertugas di Tanah Suci. Pernyataan ini disampaikan di hadapan lebih dari 1.600 peserta di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Tujuannya adalah menerapkan konsep 'pemutihan' status sosial untuk hierarki pelayanan yang lebih baik.

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Mujahadah Kubro peringatan satu abad Nahdlatul Ulama di Malang, Jawa Timur, pada 8 Februari 2026. Di hadapan ribuan ulama dan nahdliyin, ia berkomitmen membangun Kampung Haji di Mekkah untuk menurunkan biaya ibadah haji bagi jamaah Indonesia.

Dilaporkan oleh AI

Menteri Haji dan Umrah Mohammad Irfan Yusuf, atau Gus Irfan, membuka secara resmi ujian CAT dan wawancara seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 di Jakarta pada 18 Desember 2025. Ia menekankan pentingnya proses yang bersih dan sesuai aturan untuk tahun pertama Kementerian Haji dan Umrah. Sebanyak 5.201 peserta yang lolos verifikasi mengikuti tes di Asrama Haji Pondok Gede.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kedua terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Desember 2025, dengan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saksi dari asosiasi penyelenggara haji. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dilaporkan oleh AI

Kementerian Haji dan Umrah RI membuka pelunasan biaya haji reguler tahap kedua pada 2-9 Januari 2026, setelah tahap pertama ditutup dengan 149.159 jemaah atau 73,99 persen dari kuota nasional. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi jemaah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menekankan persiapan dokumen seperti istithaah kesehatan.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak