Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk tahun 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Fasilitasi ini diberikan melalui skema self-declare dengan pendampingan untuk meningkatkan daya saing produk halal mereka. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan afirmasi pemerintah untuk memperkuat sektor UMK yang vital bagi perekonomian nasional.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk tahun 2026, khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.
"Pelaku usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis dengan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini," kata Haikal.
Inisiatif ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan masyarakat atas ketersediaan produk halal serta memberikan kemudahan bagi UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal. Dengan demikian, produk UMK diharapkan semakin berdaya saing di pasar domestik maupun global. Haikal menekankan bahwa langkah ini merupakan afirmasi nyata pemerintah untuk penguatan sektor UMK, yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
Sertifikat halal gratis tersebut difasilitasi melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare) dengan pendampingan sertifikasi halal. "Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self-declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Haikal.
Pembukaan kuota ini sejalan dengan implementasi wajib sertifikasi halal yang bertujuan memperkuat daya saing ekonomi nasional melalui produk halal berkualitas.