Indonesian pilgrims queuing and paying at Hajj registration office for second phase, with posters on 2026 dates and disaster leniency policies.
Indonesian pilgrims queuing and paying at Hajj registration office for second phase, with posters on 2026 dates and disaster leniency policies.
Gambar dihasilkan oleh AI

Pelunasan biaya haji reguler tahap kedua dibuka 2-9 Januari 2026

Gambar dihasilkan oleh AI

Kementerian Haji dan Umrah RI membuka pelunasan biaya haji reguler tahap kedua pada 2-9 Januari 2026, setelah tahap pertama ditutup dengan 149.159 jemaah atau 73,99 persen dari kuota nasional. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi jemaah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menekankan persiapan dokumen seperti istithaah kesehatan.

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap pertama resmi ditutup pada 23 Desember 2025, dengan tercatat 149.159 jemaah yang telah melunasi, mencapai 73,99 persen dari total kuota nasional. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menyatakan bahwa tahap kedua dibuka pada 2-9 Januari 2026 untuk menjaga hak keberangkatan jemaah.

Tahap kedua diperuntukkan bagi lima kategori: jemaah yang gagal pelunasan tahap pertama, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan sesuai urutan. Ian Heriyawan mengatakan, “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap kedua akan dimulai pada tanggal 2 sampai 9 Januari 2026.”

Progres pelunasan bervariasi antarprovinsi. Kalimantan Tengah mencapai 88,88 persen, sementara Aceh hanya 56,58 persen akibat banjir dan longsor. Sumatera Utara 62,50 persen, dan Sumatera Barat 75,67 persen. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi jemaah dari ketiga provinsi terdampak bencana tersebut.

Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat mengundur pelunasan bagi sekitar 17.000 calon jemaah dari wilayah tersebut. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebutkan progres Aceh sekitar 51 persen, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sekitar 60 persen. Jika tidak mampu melunasi hingga batas waktu, mereka masuk daftar tunggu 2027. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menegaskan, “Yang jelas yang pertama ini pelunasannya kita undur sesuai dengan situasi.”

Ian Heriyawan mengimbau jemaah menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk istithaah kesehatan, sejak dini, karena pelunasan hanya melalui mekanisme resmi tanpa biaya tambahan.

Artikel Terkait

KPK receives Rp100 billion in returned Hajj funds during Yaqut corruption investigation.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK ingatkan biro haji kembalikan uang kasus Yaqut

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta asosiasi dan biro perjalanan haji kooperatif mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian sekitar Rp100 miliar, dan jumlah itu diproyeksikan bertambah. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memastikan jadwal pemberangkatan jamaah haji 2026 tidak berubah, dengan masuk asrama pada 21 April dan berangkat 22 April. Pernyataan ini disampaikan di Jombang, Jawa Timur, di tengah pemantauan situasi Timur Tengah.

Dilaporkan oleh AI

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal bin Abdullah Al-Amudi, menegaskan bahwa ibadah haji 2026 akan berlangsung aman dan sesuai jadwal meskipun kawasan Timur Tengah dilanda konflik. Pernyataan serupa disampaikan Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, yang memastikan tidak ada gangguan pada persiapan jemaah Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan hilal 1 Syawal 1447 H tidak terlihat di 117 titik pengamatan dari Papua hingga Aceh. Penetapan dilakukan melalui Sidang Isbat berdasarkan hisab dan rukyat yang tidak memenuhi kriteria MABIMS. Idul Fitri atau Lebaran jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Dilaporkan oleh AI

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa tegas tentang berhaji dengan cara halal. Ia menekankan bahwa menggunakan uang korupsi untuk haji adalah haram dan harus diingatkan terus-menerus. Pernyataan ini disampaikan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada 26 Januari 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan 270.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang terdampak pemutakhiran data tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Kebijakan penonaktifan ini berlaku mulai 1 Februari 2026 dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan pelayanan yang sama, termasuk untuk penyakit berat.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kedua terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Desember 2025, dengan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saksi dari asosiasi penyelenggara haji. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak