Kementerian Haji dan Umrah RI membuka pelunasan biaya haji reguler tahap kedua pada 2-9 Januari 2026, setelah tahap pertama ditutup dengan 149.159 jemaah atau 73,99 persen dari kuota nasional. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi jemaah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menekankan persiapan dokumen seperti istithaah kesehatan.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap pertama resmi ditutup pada 23 Desember 2025, dengan tercatat 149.159 jemaah yang telah melunasi, mencapai 73,99 persen dari total kuota nasional. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menyatakan bahwa tahap kedua dibuka pada 2-9 Januari 2026 untuk menjaga hak keberangkatan jemaah.
Tahap kedua diperuntukkan bagi lima kategori: jemaah yang gagal pelunasan tahap pertama, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan sesuai urutan. Ian Heriyawan mengatakan, “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap kedua akan dimulai pada tanggal 2 sampai 9 Januari 2026.”
Progres pelunasan bervariasi antarprovinsi. Kalimantan Tengah mencapai 88,88 persen, sementara Aceh hanya 56,58 persen akibat banjir dan longsor. Sumatera Utara 62,50 persen, dan Sumatera Barat 75,67 persen. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi jemaah dari ketiga provinsi terdampak bencana tersebut.
Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat mengundur pelunasan bagi sekitar 17.000 calon jemaah dari wilayah tersebut. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebutkan progres Aceh sekitar 51 persen, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sekitar 60 persen. Jika tidak mampu melunasi hingga batas waktu, mereka masuk daftar tunggu 2027. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menegaskan, “Yang jelas yang pertama ini pelunasannya kita undur sesuai dengan situasi.”
Ian Heriyawan mengimbau jemaah menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk istithaah kesehatan, sejak dini, karena pelunasan hanya melalui mekanisme resmi tanpa biaya tambahan.