Pemerintah Indonesia meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp320 triliun untuk tahun 2026, menghapus batasan frekuensi pengambilan pinjaman, dan menetapkan bunga flat 6 persen. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengajuan KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan, sambil mengakui adanya oknum bank yang masih meminta jaminan tersebut.
Pada 17 November 2025, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan peningkatan plafon KUR menjadi Rp320 triliun mulai 1 Januari 2026, dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI dan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR di Jakarta. Kebijakan ini juga menghapus pembatasan frekuensi pengambilan pinjaman—sebelumnya dua kali untuk sektor perdagangan dan empat kali untuk produksi—serta menetapkan bunga flat 6 persen per tahun, turun dari tingkat progresif hingga 9 persen.
Maman menjelaskan langkah ini untuk mencegah UMKM yang sedang berkembang beralih ke kredit konvensional dengan bunga 14-15 persen, yang sering menyebabkan kesulitan pembayaran. "Mereka yang selama ini mengakses KUR sudah empat kali, lalu mereka lepas tidak lagi dapat program KUR, mereka masuk kepada kredit konvensional dengan bunga kurang lebih 14-15 persen, sering sekali usahanya belum sanggup," ujarnya.
Penyaluran KUR kini melibatkan berbagai kementerian untuk jangkauan lebih luas: Kementerian UMKM fokus pada pengembangan desa wisata; Kementerian Ekonomi Kreatif mendapat Rp10 triliun untuk pelaku dengan Hak Kekayaan Intelektual; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mantan PMI berwirausaha; serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Rp130 triliun untuk sektor perumahan. Total alokasi lintas kementerian mendekati Rp500 triliun.
Maman juga menegaskan bahwa sesuai Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR Rp1-100 juta bebas agunan. Namun, ia mengakui oknum bank seperti BRI, Mandiri, dan BNI masih memintanya untuk mitigasi risiko dan tekanan psikologis guna hindari moral hazard, terutama pada debitur tanpa kepercayaan tinggi berdasarkan SLIK. "Saya tegaskan sekali lagi ya, pengajuan KUR dari Rp 1 juta sampai Rp 100 juta tanpa agunan sama sekali," katanya. Kementerian UMKM akan sanksi bank pelanggar dengan menghentikan subsidi KUR—sudah ada kasus sebelumnya—dan meluncurkan platform Sapa UMKM pada Desember 2025 untuk pelaporan terintegrasi.