Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17 persen. Namun, serikat buruh menolak ketetapan ini dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta menggelar demonstrasi. Gubernur Pramono Anung menjanjikan insentif tambahan bagi pekerja dan pengusaha.
Pada Rabu, 24 Desember 2025, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan penetapan UMP 2026 di Balai Kota DKI Jakarta. Besaran upah minimum ini naik Rp333.115 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.396.761, sehingga mencapai Rp5.729.876. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876, UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17% atau Rp 333.115," kata Pramono kepada wartawan.
Selain itu, Pemprov DKI menyediakan insentif bagi buruh, termasuk transportasi publik, bantuan pangan, pemeriksaan kesehatan gratis, akses air minum bersih, dan program perlindungan sosial lainnya. Bagi pengusaha, ada kemudahan perizinan, relaksasi perpajakan, serta akses pelatihan dan permodalan untuk UMKM.
Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak kenaikan ini. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa UMP seharusnya didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan indeks 0,75 yang menghasilkan Rp5,73 juta, yang diklaim kurang Rp160 ribu dari tuntutan aliansi buruh. Ia juga menyoroti bahwa UMP DKI lebih rendah dibandingkan UMP Kabupaten Bekasi dan Karawang yang mencapai Rp5,95 juta.
"KSPI dan Partai Buruh, bersama aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan UMP yang menggunakan indeks 0,75," ujar Said dalam konferensi pers daring pada Kamis, 25 Desember 2025. Pihaknya berencana menggugat ke PTUN karena ini merupakan keputusan administrasi negara, serta menggelar aksi di Istana Presiden dan Balai Kota Jakarta.
Kebijakan ini mencerminkan dinamika antara kepentingan pekerja dan pengusaha di tengah kondisi ekonomi nasional.