Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal mulai Oktober 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat daya saing ekonomi halal nasional. Ia menilai program ini bukan hanya kewajiban regulatif, melainkan instrumen untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas produk.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa implementasi program Wajib Halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 menjadi salah satu strategi utama pemerintah dalam memperkuat daya saing ekonomi halal nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (30/12/2025).
Menurut Haikal, sertifikasi halal melampaui sekadar pemenuhan regulasi. "Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi instrumen strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk, dan memperkuat ekonomi halal nasional," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini memiliki implikasi luas bagi pembangunan nasional, khususnya dalam menjamin produk halal untuk pangan dan kebutuhan sehari-hari. Hal ini bertujuan membangun masyarakat Indonesia yang sehat dan berdaya. "Produk halal tidak hanya memenuhi aspek kehalalan sesuai ketentuan agama, tetapi juga menekankan prinsip kebersihan, keamanan, higienitas, dan kualitas. Hal ini menjadi fondasi penting bagi ketahanan sumber daya manusia," kata Haikal.
Kategori produk yang wajib bersertifikat halal mencakup makanan dan minuman; bahan baku, tambahan pangan, serta bahan penolong untuknya; hasil sembelihan dan jasa penyembelihan—berlaku untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor. Selain itu, termasuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan; kosmetik, produk kimiawi, dan rekayasa genetik; barang gunaan seperti sandang, penutup kepala, aksesori; serta perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A.