Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keterangan Yaqut dinilai penting untuk pengungkapan perkara di Kementerian Agama. Surat pemanggilan telah dikirim sejak minggu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa keterangan Yaqut sangat penting dalam perkara ini.
“Ya ditunggu saja (pemeriksaan lanjutan Yaqut),” kata Asep kepada wartawan pada Selasa (16/12/2025). KPK memastikan Yaqut masih berstatus saksi, dan pemanggilan direncanakan pada pekan ini. “Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah ya,” ujar Asep. Surat pemanggilan telah dikirim sejak minggu lalu, meskipun tanggal pastinya belum disebutkan.
Latar belakang kasus ini melibatkan dugaan lobi oleh asosiasi yang mewakili perusahaan travel untuk memperoleh kuota haji khusus lebih banyak dari Kemenag. KPK menduga lebih dari 100 travel haji dan umrah terlibat, dengan jumlah kuota berbeda-beda berdasarkan ukuran travel tersebut. Dari kalkulasi awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, meskipun tersangka belum diungkap. Penyidikan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.