KPK panggil lagi eks Menag Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keterangan Yaqut dinilai penting untuk pengungkapan perkara di Kementerian Agama. Surat pemanggilan telah dikirim sejak minggu lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa keterangan Yaqut sangat penting dalam perkara ini.

“Ya ditunggu saja (pemeriksaan lanjutan Yaqut),” kata Asep kepada wartawan pada Selasa (16/12/2025). KPK memastikan Yaqut masih berstatus saksi, dan pemanggilan direncanakan pada pekan ini. “Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah ya,” ujar Asep. Surat pemanggilan telah dikirim sejak minggu lalu, meskipun tanggal pastinya belum disebutkan.

Latar belakang kasus ini melibatkan dugaan lobi oleh asosiasi yang mewakili perusahaan travel untuk memperoleh kuota haji khusus lebih banyak dari Kemenag. KPK menduga lebih dari 100 travel haji dan umrah terlibat, dengan jumlah kuota berbeda-beda berdasarkan ukuran travel tersebut. Dari kalkulasi awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, meskipun tersangka belum diungkap. Penyidikan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Yaqut Cholil Qoumas escorted by KPK officers from house arrest to detention after health check, realistic news illustration.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK proses kembalian Yaqut dari tahanan rumah ke rutan

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pengembalian tersangka kasus korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah ke rutan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada 23 Maret 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kedua terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Desember 2025, dengan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saksi dari asosiasi penyelenggara haji. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah ia memenuhi panggilan pada 12 Maret 2026. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dan pemeriksaan langsung dilakukan. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan korupsi pada pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia, terkait kasus di RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pendalaman ini dilakukan seiring pengungkapan tersangka baru pada 24 November 2025. Proyek tersebut bagian dari program Kementerian Kesehatan tahun 2025.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa tegas tentang berhaji dengan cara halal. Ia menekankan bahwa menggunakan uang korupsi untuk haji adalah haram dan harus diingatkan terus-menerus. Pernyataan ini disampaikan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada 26 Januari 2026.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu pengepul uang hasil pemerasan di setiap kecamatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati nonaktif Sudewo. Penyidik juga mengusut latar belakang kekosongan 601 formasi jabatan tersebut serta perencanaan anggaran gajinya dari dana desa. Pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Pati dan sejumlah saksi dilakukan untuk mendalami proses tersebut.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak