KPK panggil lagi eks Menag Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keterangan Yaqut dinilai penting untuk pengungkapan perkara di Kementerian Agama. Surat pemanggilan telah dikirim sejak minggu lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa keterangan Yaqut sangat penting dalam perkara ini.

“Ya ditunggu saja (pemeriksaan lanjutan Yaqut),” kata Asep kepada wartawan pada Selasa (16/12/2025). KPK memastikan Yaqut masih berstatus saksi, dan pemanggilan direncanakan pada pekan ini. “Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah ya,” ujar Asep. Surat pemanggilan telah dikirim sejak minggu lalu, meskipun tanggal pastinya belum disebutkan.

Latar belakang kasus ini melibatkan dugaan lobi oleh asosiasi yang mewakili perusahaan travel untuk memperoleh kuota haji khusus lebih banyak dari Kemenag. KPK menduga lebih dari 100 travel haji dan umrah terlibat, dengan jumlah kuota berbeda-beda berdasarkan ukuran travel tersebut. Dari kalkulasi awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, meskipun tersangka belum diungkap. Penyidikan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

KPK press conference announcing two new suspects in Indonesia's Hajj quota corruption scandal, featuring suspect photos, media, and symbolic corruption elements.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK names two new suspects in hajj quota corruption case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named two private sector individuals as new suspects in the 2023-2024 hajj quota corruption case, bringing the total to four. The new suspects are PT Maktour Operations Director Ismail Adham and Kesthuri Association Chairman Asrul Aziz Taba. KPK alleges eight hajj travel agencies affiliated with Asrul profited illicitly up to Rp40.8 billion.

Uhud Tour owner Khalid Basalamah returned Rp 8.4 billion to the KPK after being questioned as a witness in the hajj quota corruption case on April 23, 2026. He claims the funds came from PT Muhibbah without his knowledge of their origin. KPK spokesperson Budi Prasetyo confirmed similar returns from other hajj organizers.

Dilaporkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission has opened the possibility of examining former Transportation Minister Budi Karya Sumadi after seizing hundreds of millions of rupiah from his former expert staff member Robby Kurniawan.

The East Kalimantan Ministry of Religious Affairs office has warned the public to be vigilant against unclearly licensed quick Hajj and Umrah offers. The alert follows frequent scams costing pilgrims billions of rupiah. Acting Head of the East Kalimantan Kemenag Office, Mukhlis Hasan, stressed thorough verification before payments.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak