Kemenag
KPK duga Aizzudin Abdurrahman jadi perantara kasus korupsi kuota haji
Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. KPK mengklaim memiliki bukti aliran uang terkait kasus ini, meskipun Aizzudin membantah menerima dana apa pun. Kasus ini melibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan telah menjerat dua tersangka utama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keterangan Yaqut dinilai penting untuk pengungkapan perkara di Kementerian Agama. Surat pemanggilan telah dikirim sejak minggu lalu.
Dilaporkan oleh AI
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengungkap temuan Ombudsman RI tentang praktik pungutan liar di madrasah selama penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Pungutan tersebut mencapai Rp2,5 juta hingga Rp12 juta per siswa, dengan total kerugian Rp11 miliar. Selly meminta Kementerian Agama memberikan sanksi tegas untuk menciptakan efek jera.