Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengungkap temuan Ombudsman RI tentang praktik pungutan liar di madrasah selama penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Pungutan tersebut mencapai Rp2,5 juta hingga Rp12 juta per siswa, dengan total kerugian Rp11 miliar. Selly meminta Kementerian Agama memberikan sanksi tegas untuk menciptakan efek jera.
Pada Senin (8/12/2025), Selly Andriany Gantina, anggota Komisi VIII DPR RI, menyampaikan temuan Ombudsman RI terkait praktik pungutan liar (pungli) di madrasah negeri selama Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun ajaran 2025/2026. Temuan ini berasal dari pengawasan terhadap 50 madrasah negeri di berbagai daerah, di mana seluruhnya terbukti melakukan pungutan yang memberatkan masyarakat.
Nilai pungutan bervariasi dari Rp2,5 juta hingga Rp12 juta per siswa, menyebabkan kerugian total diperkirakan mencapai Rp11 miliar sepanjang tahun 2025. Selain itu, ditemukan praktik penjualan seragam dengan harga Rp1,4 juta dan pengumpulan dana melalui rekening pribadi bendahara madrasah. Praktik ini bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah 2025/2026 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025.
Selly menekankan bahwa lemahnya tata kelola dan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi penyebab utama. "Memberikan sanksi tegas kepada kepala madrasah dan oknum lain yang terbukti melakukan pungli, baik administratif maupun pidana, guna memastikan adanya efek jera," kata Selly di Jakarta.
Ia juga menilai pungli di lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merupakan penyimpangan moral dan etika publik. Selly meminta Kemenag segera bertindak untuk melindungi akses pendidikan yang adil bagi siswa madrasah.