Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan karena pemulihan kesehatan

Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, dengan alasan utama kondisi kesehatannya yang sedang dalam masa pemulihan akibat kecelakaan pada Desember 2025. Penangguhan ini juga mempertimbangkan peran Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar santri, serta jaminan kooperatif dari pihak keluarga. Proses penyidikan tetap berlanjut dengan berkas yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Bahar bin Smith, juga dikenal sebagai Habib Bahar, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota. Penahanan terhadapnya ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukumnya dan pemeriksaan oleh penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangguhan ini didasarkan pada fakta bahwa Bahar sedang dalam masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan pada Desember 2025. "Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025," ujar Budi pada 15 Februari 2026.

Kondisi medis Bahar memerlukan rawat jalan, yang telah dikonfirmasi melalui pemeriksaan kedokteran Polri. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menambahkan bahwa penahanan merupakan kewenangan undang-undang berdasarkan KUHAP, bukan kewajiban penyidik. Ia menyebutkan pertimbangan lain termasuk sikap kooperatif Bahar selama proses, kondisi sakitnya dengan rekam medis dari tabrakan, serta rencana operasi besar. "Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit... Sehingga melihat kondisi fisik tersebut, ditambah lagi dengan jaminan langsung dari keluarga (ibu, istri) dan kuasa hukum, pertimbangan itu penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan," kata Jauhari pada 14 Februari 2026.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan panjang, penahanan ditangguhkan dan Bahar telah pulang. Permohonan diajukan dengan alasan Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar santri, disertai jaminan keluarga serta komitmen kooperatif. Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf melalui video kepada korban dan organisasi GP Ansor sebagai itikad baik. Pihak kuasa hukum berupaya membuka komunikasi untuk penyelesaian melalui restorative justice. Meski penahanan ditangguhkan, proses perkara tetap berjalan, dengan pemberkasan yang akan segera dikirim ke Kejaksaan.

Artikel Terkait

News illustration of detained Brimob officer outside Maluku madrasah after fatal assault on student, with grieving family demanding justice.
Gambar dihasilkan oleh AI

Anggota brimob diduga aniaya siswa madrasah di maluku hingga tewas

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga melakukan penganiayaan terhadap dua siswa madrasah di Kota Tual, Maluku, yang menyebabkan satu di antaranya tewas. Korban berinisial Arianto Tawakal (14) meninggal dunia akibat luka kepala berat, sementara kakaknya mengalami patah tulang. Polda Maluku telah menahan pelaku dan memulai proses hukum pidana serta etik.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Tangerang, pada 21 September 2025. Insiden bermula saat korban mendekati Bahar untuk bersalaman, tetapi dihalangi pengawal dan akhirnya dikeroyok. Penyidik memanggil tersangka untuk dipertanyakan pada 4 Februari 2026.

Dilaporkan oleh AI

Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, mengaku merasa sangat hancur saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh pelanggannya, Zhendy Kusuma. Kasus tersebut berakhir damai melalui mediasi pada 8 Maret 2026, dan dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI pada 9 Maret 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024, sehingga total tersangka menjadi empat orang. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba. KPK menduga delapan biro travel haji yang terafiliasi dengan Asrul meraup untung tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Dilaporkan oleh AI

Polres Binjai mengamankan dua remaja anggota geng motor yang hendak tawuran di wilayah hukumnya pada Sabtu pagi. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, disertai penyitaan senjata tajam jenis corbek dan sepeda motor. Kedua pelaku kini menjalani penyidikan lebih lanjut.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap I kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung. Tiga tersangka ditahan atas dugaan penggelapan dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian Rp2,4 triliun. Selain itu, polisi menyita aset senilai Rp300 miliar termasuk kantor dan tanah.

Dilaporkan oleh AI

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyebut kematian pelajar inisial AT akibat penganiayaan oknum Brimob di Tual, Maluku, sebagai noda bagi institusi Polri. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap fungsi penanganan Polri untuk mencegah kasus serupa. Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan penyelidikan tegas.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak