Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, dengan alasan utama kondisi kesehatannya yang sedang dalam masa pemulihan akibat kecelakaan pada Desember 2025. Penangguhan ini juga mempertimbangkan peran Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar santri, serta jaminan kooperatif dari pihak keluarga. Proses penyidikan tetap berlanjut dengan berkas yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Bahar bin Smith, juga dikenal sebagai Habib Bahar, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota. Penahanan terhadapnya ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukumnya dan pemeriksaan oleh penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangguhan ini didasarkan pada fakta bahwa Bahar sedang dalam masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan pada Desember 2025. "Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025," ujar Budi pada 15 Februari 2026.
Kondisi medis Bahar memerlukan rawat jalan, yang telah dikonfirmasi melalui pemeriksaan kedokteran Polri. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menambahkan bahwa penahanan merupakan kewenangan undang-undang berdasarkan KUHAP, bukan kewajiban penyidik. Ia menyebutkan pertimbangan lain termasuk sikap kooperatif Bahar selama proses, kondisi sakitnya dengan rekam medis dari tabrakan, serta rencana operasi besar. "Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit... Sehingga melihat kondisi fisik tersebut, ditambah lagi dengan jaminan langsung dari keluarga (ibu, istri) dan kuasa hukum, pertimbangan itu penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan," kata Jauhari pada 14 Februari 2026.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan panjang, penahanan ditangguhkan dan Bahar telah pulang. Permohonan diajukan dengan alasan Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar santri, disertai jaminan keluarga serta komitmen kooperatif. Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf melalui video kepada korban dan organisasi GP Ansor sebagai itikad baik. Pihak kuasa hukum berupaya membuka komunikasi untuk penyelesaian melalui restorative justice. Meski penahanan ditangguhkan, proses perkara tetap berjalan, dengan pemberkasan yang akan segera dikirim ke Kejaksaan.