KPK sebut pengalihan penahanan Yaqut Cholil jadi tahanan rumah strategi penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan, bukan karena sakit. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 22 Maret 2026 di Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan mantan Menteri Agama, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini bukan karena kondisi sakit Yaqut, melainkan strategi penyidikan yang disesuaikan dengan kondisi perkara masing-masing tersangka. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 22 Maret 2026, di Jakarta. “Bukan karena kondisi sakit,” kata Budi. Ia menambahkan, “Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka.” Budi membedakan kasus Yaqut dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang sempat menjadi tahanan rumah karena sakit sebelum meninggal dunia. Keluarga Yaqut memohon pengalihan status pada 17 Maret 2026, yang kemudian dikabulkan KPK. Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri tersangka kasus korupsi pemerasan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan informasi dari sesama tahanan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Ia menyebut Yaqut juga absen saat salat Idul Fitri. “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ujar Silvia. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada.” Silvia menyatakan semua tahanan mengetahui hal ini dan bertanya-tanya, meski beredar kabar pemeriksaan, yang dianggap tidak masuk akal menjelang takbiran. Ia menyarankan wartawan memverifikasi informasi tersebut. KPK menegaskan tetap mengawasi Yaqut di tahanan rumah.

Artikel Terkait

Former Minister Yaqut Cholil Qoumas arrives home under KPK house arrest in hajj quota corruption case, greeted by family with officers nearby.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK shifts ex-minister Yaqut to house arrest status

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) shifted former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas to house arrest on March 19, 2026, in a hajj quota corruption case. Fellow KPK detainees noticed his absence during Idul Fitri prayers. The KPK spokesperson confirmed the change is not permanent.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) is processing the return of hajj quota corruption suspect and former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas from house arrest back to detention, following a health check on March 23, 2026.

Dilaporkan oleh AI

Following the Corruption Eradication Commission (KPK)'s temporary shift of hajj quota corruption suspect Yaqut Cholil Qoumas to house arrest on March 19, 2026, anti-corruption group Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) has requested Komisi III DPR RI to form a working committee to investigate the decision. KPK welcomed the scrutiny while denying external influence, confirming Yaqut's return to detention.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) searched the home of West Java DPRD Deputy Chairman Ono Surono in Bandung on April 1, 2026. The raid forms part of an investigation into bribery in Bekasi Regency projects involving former Regent Ade Kuswara Kunang. Investigators seized a laptop and the wife's arisan savings money.

Dilaporkan oleh AI

Police arrested Kiai Ashari, caretaker of Pondok Pesantren Ndolo Kusumo in Pati district, on Thursday morning, 7 May 2026, in Purwantoro, Wonogiri. He is accused of sexually abusing dozens of santriwati by exploiting religious doctrine.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak