KPK sebut pengalihan penahanan Yaqut Cholil jadi tahanan rumah strategi penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan, bukan karena sakit. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 22 Maret 2026 di Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan mantan Menteri Agama, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini bukan karena kondisi sakit Yaqut, melainkan strategi penyidikan yang disesuaikan dengan kondisi perkara masing-masing tersangka. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 22 Maret 2026, di Jakarta. “Bukan karena kondisi sakit,” kata Budi. Ia menambahkan, “Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka.” Budi membedakan kasus Yaqut dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang sempat menjadi tahanan rumah karena sakit sebelum meninggal dunia. Keluarga Yaqut memohon pengalihan status pada 17 Maret 2026, yang kemudian dikabulkan KPK. Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri tersangka kasus korupsi pemerasan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan informasi dari sesama tahanan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Ia menyebut Yaqut juga absen saat salat Idul Fitri. “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ujar Silvia. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada.” Silvia menyatakan semua tahanan mengetahui hal ini dan bertanya-tanya, meski beredar kabar pemeriksaan, yang dianggap tidak masuk akal menjelang takbiran. Ia menyarankan wartawan memverifikasi informasi tersebut. KPK menegaskan tetap mengawasi Yaqut di tahanan rumah.

Artikel Terkait

Former Minister Yaqut Cholil Qoumas arrives home under KPK house arrest in hajj quota corruption case, greeted by family with officers nearby.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK shifts ex-minister Yaqut to house arrest status

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) shifted former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas to house arrest on March 19, 2026, in a hajj quota corruption case. Fellow KPK detainees noticed his absence during Idul Fitri prayers. The KPK spokesperson confirmed the change is not permanent.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pengembalian tersangka kasus korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah ke rutan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada 23 Maret 2026.

Dilaporkan oleh AI

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja untuk mengusut pengalihan penahanan tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah saat Lebaran 2026. KPK menyambut baik langkah tersebut sambil membantah adanya intervensi atau keputusan sembunyi-sembunyi. Yaqut kini telah dikembalikan ke rutan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan korupsi pada pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia, terkait kasus di RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pendalaman ini dilakukan seiring pengungkapan tersangka baru pada 24 November 2025. Proyek tersebut bagian dari program Kementerian Kesehatan tahun 2025.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) usai menggeledah rumah pribadi dan rumah dinasnya pada 15 Desember 2025. Penggeledahan ini bagian dari penyelidikan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan pada November lalu yang menangkap gubernur sebelumnya. Penyidik bertujuan mengonfirmasi dokumen dan uang tunai yang disita.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak