Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan, bukan karena sakit. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 22 Maret 2026 di Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan mantan Menteri Agama, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini bukan karena kondisi sakit Yaqut, melainkan strategi penyidikan yang disesuaikan dengan kondisi perkara masing-masing tersangka. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 22 Maret 2026, di Jakarta. “Bukan karena kondisi sakit,” kata Budi. Ia menambahkan, “Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka.” Budi membedakan kasus Yaqut dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang sempat menjadi tahanan rumah karena sakit sebelum meninggal dunia. Keluarga Yaqut memohon pengalihan status pada 17 Maret 2026, yang kemudian dikabulkan KPK. Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri tersangka kasus korupsi pemerasan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan informasi dari sesama tahanan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Ia menyebut Yaqut juga absen saat salat Idul Fitri. “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ujar Silvia. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada.” Silvia menyatakan semua tahanan mengetahui hal ini dan bertanya-tanya, meski beredar kabar pemeriksaan, yang dianggap tidak masuk akal menjelang takbiran. Ia menyarankan wartawan memverifikasi informasi tersebut. KPK menegaskan tetap mengawasi Yaqut di tahanan rumah.