KPK sebut pengalihan penahanan Yaqut Cholil jadi tahanan rumah strategi penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan, bukan karena sakit. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 22 Maret 2026 di Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan mantan Menteri Agama, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini bukan karena kondisi sakit Yaqut, melainkan strategi penyidikan yang disesuaikan dengan kondisi perkara masing-masing tersangka. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 22 Maret 2026, di Jakarta. “Bukan karena kondisi sakit,” kata Budi. Ia menambahkan, “Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka.” Budi membedakan kasus Yaqut dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang sempat menjadi tahanan rumah karena sakit sebelum meninggal dunia. Keluarga Yaqut memohon pengalihan status pada 17 Maret 2026, yang kemudian dikabulkan KPK. Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri tersangka kasus korupsi pemerasan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan informasi dari sesama tahanan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Ia menyebut Yaqut juga absen saat salat Idul Fitri. “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ujar Silvia. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada.” Silvia menyatakan semua tahanan mengetahui hal ini dan bertanya-tanya, meski beredar kabar pemeriksaan, yang dianggap tidak masuk akal menjelang takbiran. Ia menyarankan wartawan memverifikasi informasi tersebut. KPK menegaskan tetap mengawasi Yaqut di tahanan rumah.

Artikel Terkait

KPK agents detaining officials in a corruption sting operation in Riau, Indonesia.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK detains 10 in Kuansing sting over alleged position bribery

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission detained 10 people in a sting operation in Kuantan Singingi, Riau, on 29 June 2026. Bupati Suhardiman Amby and Sekda Zulkarnaen later surrendered at the KPK building on 30 June.

The Corruption Eradication Commission revealed that Yaqut Cholil Qoumas is still recovering after surgery on June 29 2026 and requires observation.

Dilaporkan oleh AI

Nadiem Makarim, defendant in the Chromebook procurement corruption case, requested the court to change his detention status to house arrest during post-surgery recovery. He attended the hearing at the Corruption Court at Central Jakarta District Court on May 4, 2026, despite having an IV attached and being under hospital care. Chief Judge Purwanto Abdullah said they would assess his condition first.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak