Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah ia memenuhi panggilan pada 12 Maret 2026. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dan pemeriksaan langsung dilakukan. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.05 hingga 13.10 WIB, didampingi tim penasihat hukumnya. Pemeriksaan langsung dilakukan terhadap Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan.” Budi juga berharap Yaqut kooperatif, seperti yang disebutkan dalam keterangannya pada hari yang sama.
Yaqut sempat menjawab pertanyaan wartawan. Saat ditanya kesiapannya ditahan, ia berkata, “Tanya diri anda sendiri.” Ia juga membantah permintaan penundaan pemeriksaan, dengan mengatakan, “Enggak ada tuh.” Selain itu, Yaqut menyatakan, “Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah.”
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah bepergian ke luar negeri Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex), serta Fuad Hasan Masyhur selama enam bulan.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL), yang ditolak pada 11 Maret 2026. Pencegahan perjalanan diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex pada 19 Februari 2026, sementara Fuad tidak.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kemudian, pada 4 Maret 2026, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp622 miliar.
Sumber: ANTARA News dan VIVA.co.id