Yaqut cholil qoumas penuhi panggilan kpk untuk pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah ia memenuhi panggilan pada 12 Maret 2026. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dan pemeriksaan langsung dilakukan. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.05 hingga 13.10 WIB, didampingi tim penasihat hukumnya. Pemeriksaan langsung dilakukan terhadap Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan.” Budi juga berharap Yaqut kooperatif, seperti yang disebutkan dalam keterangannya pada hari yang sama.

Yaqut sempat menjawab pertanyaan wartawan. Saat ditanya kesiapannya ditahan, ia berkata, “Tanya diri anda sendiri.” Ia juga membantah permintaan penundaan pemeriksaan, dengan mengatakan, “Enggak ada tuh.” Selain itu, Yaqut menyatakan, “Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah.”

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah bepergian ke luar negeri Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex), serta Fuad Hasan Masyhur selama enam bulan.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL), yang ditolak pada 11 Maret 2026. Pencegahan perjalanan diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex pada 19 Februari 2026, sementara Fuad tidak.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kemudian, pada 4 Maret 2026, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp622 miliar.

Sumber: ANTARA News dan VIVA.co.id

Artikel Terkait

Former Minister Yaqut Cholil Qoumas arrives home under KPK house arrest in hajj quota corruption case, greeted by family with officers nearby.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK shifts ex-minister Yaqut to house arrest status

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) shifted former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas to house arrest on March 19, 2026, in a hajj quota corruption case. Fellow KPK detainees noticed his absence during Idul Fitri prayers. The KPK spokesperson confirmed the change is not permanent.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keterangan Yaqut dinilai penting untuk pengungkapan perkara di Kementerian Agama. Surat pemanggilan telah dikirim sejak minggu lalu.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pengembalian tersangka kasus korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah ke rutan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada 23 Maret 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tiba di Gedung KPK pada Sabtu dini hari setelah berangkat dari Cilacap pada Jumat malam. Kasus ini terkait dugaan penerimaan suap dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 7 November 2025, menyita Rp500 juta sebagai bukti. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek rumah sakit. Penangkapan ini melibatkan 13 orang dan merupakan OTT ketujuh KPK tahun ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

Dilaporkan oleh AI

Nasib Chiki Fawzi sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 berakhir dengan kekecewaan setelah ia sempat dicopot, dipanggil kembali, dan akhirnya dibatalkan lagi. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Haji yang hanya memberangkatkan peserta pelatihan yang memenuhi syarat ketat. Chiki menyatakan ikhlas menerima meski bingung dengan prosesnya.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak