Yaqut cholil qoumas penuhi panggilan kpk untuk pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah ia memenuhi panggilan pada 12 Maret 2026. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dan pemeriksaan langsung dilakukan. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.05 hingga 13.10 WIB, didampingi tim penasihat hukumnya. Pemeriksaan langsung dilakukan terhadap Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan.” Budi juga berharap Yaqut kooperatif, seperti yang disebutkan dalam keterangannya pada hari yang sama.

Yaqut sempat menjawab pertanyaan wartawan. Saat ditanya kesiapannya ditahan, ia berkata, “Tanya diri anda sendiri.” Ia juga membantah permintaan penundaan pemeriksaan, dengan mengatakan, “Enggak ada tuh.” Selain itu, Yaqut menyatakan, “Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah.”

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah bepergian ke luar negeri Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex), serta Fuad Hasan Masyhur selama enam bulan.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL), yang ditolak pada 11 Maret 2026. Pencegahan perjalanan diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex pada 19 Februari 2026, sementara Fuad tidak.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kemudian, pada 4 Maret 2026, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp622 miliar.

Sumber: ANTARA News dan VIVA.co.id

Artikel Terkait

Khalid Basalamah returns Rp 8.4 billion cheque to KPK officials amid hajj quota corruption investigation.
Gambar dihasilkan oleh AI

Khalid Basalamah returns Rp 8.4 billion to KPK in hajj quota case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Uhud Tour owner Khalid Basalamah returned Rp 8.4 billion to the KPK after being questioned as a witness in the hajj quota corruption case on April 23, 2026. He claims the funds came from PT Muhibbah without his knowledge of their origin. KPK spokesperson Budi Prasetyo confirmed similar returns from other hajj organizers.

The Corruption Eradication Commission revealed that Yaqut Cholil Qoumas is still recovering after surgery on June 29 2026 and requires observation.

Dilaporkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission is open to summoning Forestry Minister Raja Juli Antoni to strengthen evidence in the corruption case involving Kuantan Singingi Regent Suhardiman Amby.

The Corruption Eradication Commission seized hundreds of millions of rupiah from Robby Kurniawan, a former expert staff member at the Ministry of Transportation under Budi Karya Sumadi and Dudy Purwagandhi.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak