Seskab Teddy dan Menkomdigi bahas implementasi PP Tunas

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bertemu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Jumat malam untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas, yang berlaku mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi. Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi bagi platform yang tidak patuh.

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Jumat (27/3) malam. Pertemuan membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang efektif mulai 28 Maret 2026.

Menkomdigi melaporkan bahwa sejumlah platform digital mulai menunjukkan kepatuhan. Hingga 27 Maret pukul 21.30 WIB, X dan Bigo Live memiliki kepatuhan penuh, sementara TikTok dan Roblox bersikap kooperatif sebagian. Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan.

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.

Regulasi ini memberlakukan batas usia minimum 16 tahun untuk anak mengakses platform berisiko tinggi. Meutya menekankan perlindungan data dan privasi anak di ruang digital, dengan prinsip universalitas dan nondiskriminatif. "Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa," katanya.

Pemerintah menyiapkan sanksi melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, termasuk surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan permanen.

Artikel Terkait

Illustration of a young teenager facing social media restrictions under the proposed UK ban for under-16s.
Gambar dihasilkan oleh AI

Inggris usulkan larangan media sosial bagi usia di bawah 16 tahun pada 2027

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Pemerintah Inggris mengumumkan rencana pada 15 Juni untuk melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun, dengan aturan yang diperkirakan akan berlaku pada musim semi 2027. Usulan tersebut mengharuskan platform untuk menerapkan pemeriksaan usia yang ketat dan membatasi fitur tertentu bagi anak di bawah umur.

Sekitar 200 platform digital telah menyerahkan laporan penilaian mandiri profil risiko keamanan anak kepada pemerintah Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan hal ini di Jakarta pada Kamis.

Dilaporkan oleh AI

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak generasi muda, khususnya lulusan perguruan tinggi, menjadi penjaga ruang digital Indonesia di tengah era post-truth. Ia menekankan peran mereka sebagai agen literasi digital dan duta program PP Tunas untuk lindungi anak dari konten berisiko. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada 26 April 2026.

Equality minister Nina Larsson (L) presented a legislative proposal on Monday for digital bans preventing those convicted of grooming children online from accessing social media.

Dilaporkan oleh AI

Kanada telah mengajukan legislasi yang akan melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Undang-Undang Media Sosial Aman (Safe Social Media Act) juga menetapkan aturan baru bagi platform dan chatbot AI.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak