Indonesia umumkan larangan media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun

Indonesia berencana membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, mengikuti jejak Australia. Regulasi baru menargetkan platform besar dan mewajibkan penghapusan akun di bawah umur. Implementasi dimulai pada 28 Maret dengan pendekatan bertahap.

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan regulasi untuk membatasi penggunaan media sosial di kalangan anak di bawah umur, mewajibkan platform berisiko tinggi menghapus akun milik pengguna di bawah 16 tahun di negara ini. Meutya Hafid, menteri komunikasi dan urusan digital, mengumumkan hal tersebut, menyatakan bahwa langkah ini akan dimulai pada 28 Maret. Fase awal menargetkan layanan terkemuka termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live, aplikasi live-streaming berbasis Singapura. Hafid mencatat bahwa pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap, dengan semua platform diwajibkan memenuhi kewajiban kepatuhan yang ditetapkan oleh otoritas Indonesia meskipun belum disebutkan secara spesifik. Jurubicara Meta, yang mengoperasikan Facebook dan Instagram, menyatakan kepada The New York Times bahwa perusahaan belum menerima regulasi resmi dan sedang menunggu detail lebih lanjut. Kebijakan ini sejalan dengan tren global yang bertujuan melindungi pengguna muda secara daring. Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan komprehensif media sosial bagi usia di bawah 16 tahun. Di Eropa, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menyatakan bulan lalu bahwa negaranya siap menerapkan pembatasan serupa. Sementara itu, kabinet Malaysia telah menyetujui langkah sebanding yang diharapkan berlaku akhir tahun ini. Inisiatif Indonesia ini mencerminkan kekhawatiran yang semakin meningkat atas dampak media sosial terhadap pemuda, meskipun rincian penegakan hukum dan sanksi masih belum jelas dari pengumuman tersebut.

Artikel Terkait

Illustration of a young teenager facing social media restrictions under the proposed UK ban for under-16s.
Gambar dihasilkan oleh AI

UK proposes social media ban for under-16s in 2027

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The UK government announced plans on June 15 to ban social media use for children under 16, with rules expected to take effect in spring 2027. The proposal would require platforms to implement strict age checks and restrict certain features for minors.

Prime Minister Keir Starmer said on Monday, June 15, 2026, that the UK government will pursue legislation to restrict children under 16 from using major social media platforms, with ministers aiming to pass a bill by late December and bring the measures in during 2027.

Dilaporkan oleh AI

Canada has introduced legislation that would prohibit anyone under 16 from having social media accounts. The Safe Social Media Act also sets new rules for platforms and AI chatbots.

Egypt's government plans to launch a dedicated child SIM card with secure internet packages and age-based social media restrictions before June 30, 2026. Cabinet Spokesman Mohamed El-Homosany stated the initiative forms part of a governance framework for child online protection. Prime Minister Mostafa Madbouly directed the swift completion of a draft law on internet child protection.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak