Indonesia umumkan larangan media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun

Indonesia berencana membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, mengikuti jejak Australia. Regulasi baru menargetkan platform besar dan mewajibkan penghapusan akun di bawah umur. Implementasi dimulai pada 28 Maret dengan pendekatan bertahap.

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan regulasi untuk membatasi penggunaan media sosial di kalangan anak di bawah umur, mewajibkan platform berisiko tinggi menghapus akun milik pengguna di bawah 16 tahun di negara ini. Meutya Hafid, menteri komunikasi dan urusan digital, mengumumkan hal tersebut, menyatakan bahwa langkah ini akan dimulai pada 28 Maret. Fase awal menargetkan layanan terkemuka termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live, aplikasi live-streaming berbasis Singapura. Hafid mencatat bahwa pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap, dengan semua platform diwajibkan memenuhi kewajiban kepatuhan yang ditetapkan oleh otoritas Indonesia meskipun belum disebutkan secara spesifik. Jurubicara Meta, yang mengoperasikan Facebook dan Instagram, menyatakan kepada The New York Times bahwa perusahaan belum menerima regulasi resmi dan sedang menunggu detail lebih lanjut. Kebijakan ini sejalan dengan tren global yang bertujuan melindungi pengguna muda secara daring. Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan komprehensif media sosial bagi usia di bawah 16 tahun. Di Eropa, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menyatakan bulan lalu bahwa negaranya siap menerapkan pembatasan serupa. Sementara itu, kabinet Malaysia telah menyetujui langkah sebanding yang diharapkan berlaku akhir tahun ini. Inisiatif Indonesia ini mencerminkan kekhawatiran yang semakin meningkat atas dampak media sosial terhadap pemuda, meskipun rincian penegakan hukum dan sanksi masih belum jelas dari pengumuman tersebut.

Artikel Terkait

Illustration of SPD politician proposing social media ban for children under 14, showing locked apps on child's phone and EU age verification.
Gambar dihasilkan oleh AI

SPD calls for social media ban for children under 14

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The SPD has proposed a ban on social media platforms for children under 14 in an impulse paper. The plan includes age verification via the EU app EUDI-Wallet and tiered rules by age group. It draws inspiration from Australia's recent model.

Spain's Prime Minister Pedro Sanchez has announced plans to ban children under 16 from using social media, following Australia's lead. The legislation, part of broader regulations, could take effect next week with strict age-verification requirements. Sanchez criticized platforms for exposing children to harm and called for accountability from tech executives.

Dilaporkan oleh AI

As countries like Australia and Spain advance bans on social media for children, the Philippines is now considering similar restrictions to protect youth from online risks, though no decision has been reached.

The Karnataka government is considering a ban on mobile phones for students under 16 to address social media addiction. Chief Minister Siddaramaiah has initiated consultations with university vice chancellors. The proposal remains in the discussion stage.

Dilaporkan oleh AI

Proposed amendments to a UK bill aim to restrict children under 16 from using social media and virtual private networks to enhance online safety. Legal experts warn that these measures could require adults to undergo age verification for everyday online services, potentially compromising privacy. The changes build on the Online Safety Act, which took effect in July 2025 but has loopholes that tech-savvy users exploit.

Under a new agreement with the Department of Information and Communications Technology, Meta has pledged to enhance its mechanisms for detecting, reporting, and removing disinformation and inappropriate content on Facebook. This includes faster flagging of child exploitation material, immediate reporting to local authorities, and its removal from the platform. The deal also targets scams such as fake investment schemes using deepfakes of officials, business leaders, and celebrities.

Dilaporkan oleh AI

The Swedish government has received approval from the EU Commission for a fast-track on a new law forcing social media platforms to remove gang recruitment material within one hour. Justice Minister Gunnar Strömmer described it as the first such legislation in any EU member state. The law targets the recruitment of children into gangs via platforms like TikTok, Instagram, and Snapchat.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak