Philippines weighs social media ban for minors amid global push

As countries like Australia and Spain advance bans on social media for children, the Philippines is now considering similar restrictions to protect youth from online risks, though no decision has been reached.

The Philippines is joining a growing global movement to restrict minors' access to social media, following Australia's pioneering law in December 2025 and Spain's recent announcement of a ban for under-16s. A February 7, 2026, report by Rappler highlighted the debate, weighing the potential benefits—such as shielding children from addiction, abuse, and harmful content—against concerns over enforcement and free access to information.

No formal legislation has been proposed yet in the Philippines, but lawmakers and officials are increasingly discussing age-verification measures and platform accountability, mirroring steps in Europe and elsewhere. This reflects broader efforts to regulate tech companies amid evidence of social media's negative impacts on youth mental health and safety. Part of the 'Social Media Bans for Minors: Global Developments' series.

Artikel Terkait

Photorealistic image of PM Keir Starmer announcing social media ban for under-16s in UK Parliament, with frustrated teens and blocked app icons.
Gambar dihasilkan oleh AI

Inggris berencana larang anak di bawah 16 tahun dari platform media sosial utama mulai 2027

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI Fakta terverifikasi

Perdana Menteri Keir Starmer mengatakan pada Senin, 15 Juni 2026, bahwa pemerintah Inggris akan mengupayakan undang-undang untuk membatasi anak di bawah 16 tahun menggunakan platform media sosial utama, dengan target para menteri untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut pada akhir Desember dan menerapkan langkah-langkahnya selama tahun 2027.

Pemerintah Inggris mengumumkan rencana pada 15 Juni untuk melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun, dengan aturan yang diperkirakan akan berlaku pada musim semi 2027. Usulan tersebut mengharuskan platform untuk menerapkan pemeriksaan usia yang ketat dan membatasi fitur tertentu bagi anak di bawah umur.

Dilaporkan oleh AI

Kanada telah mengajukan legislasi yang akan melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Undang-Undang Media Sosial Aman (Safe Social Media Act) juga menetapkan aturan baru bagi platform dan chatbot AI.

The Cyberspace Administration of China rolled out new regulations last week banning 11 online activities to prevent the spread of rumours and posts that incite public anger or discrimination.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak