Kanada telah mengajukan legislasi yang akan melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Undang-Undang Media Sosial Aman (Safe Social Media Act) juga menetapkan aturan baru bagi platform dan chatbot AI.
Rancangan undang-undang ini diajukan oleh Marc Miller, Menteri Identitas dan Budaya Kanada. Aturan ini mengharuskan layanan media sosial untuk merancang produk yang lebih aman bagi anak-anak serta menghapus deepfake beserta konten yang melecehkan anak secara seksual atau menjadikan penyintas sebagai korban kembali. Platform wajib menambahkan label untuk konten AI, menyediakan alat pelaporan yang jelas untuk materi berbahaya, dan menawarkan fitur pemblokiran pengguna. Layanan chatbot AI menghadapi persyaratan terpisah untuk mengurangi risiko komunikasi konten berbahaya dan menerapkan langkah-langkah darurat selama krisis. Miller mencatat bahwa chatbot belum diteliti sebaik platform media sosial dan tidak memiliki peran sosial yang sama. Komisi Keamanan Digital Kanada akan menetapkan detail lebih lanjut dan dapat memberikan pengecualian kepada platform yang memiliki pengamanan anak yang memadai. Kanada bergabung dengan Australia, Indonesia, dan Malaysia dalam membatasi akses media sosial bagi remaja.