Pemerintah Australia mengumumkan akan melipatgandakan hukuman maksimal bagi perusahaan media sosial yang melanggar aturan batas usia minimum untuk pengguna di bawah 16 tahun. Denda baru tersebut dapat mencapai 99 juta dolar Australia. Para pejabat juga memperluas kewenangan penegakan hukum bagi Komisaris eSafety di negara tersebut.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan perubahan ini mencerminkan keseriusan kegagalan kepatuhan oleh perusahaan media sosial. "Jelas bahwa perusahaan teknologi besar (Big Tech) tidak berbuat cukup untuk mematuhi hukum," ujarnya dalam sebuah siaran pers. Aturan terbaru ini memungkinkan Komisaris eSafety, Julie Grant, untuk mewajibkan perusahaan memberikan bukti atas upaya mereka dalam memblokir akun bagi anak di bawah 16 tahun. Lembaga tersebut kini dapat mengumpulkan data dari pihak ketiga seperti layanan verifikasi usia dan toko aplikasi. Investigasi terhadap potensi ketidakpatuhan terus berlanjut pada Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Pemerintah mencatat bahwa lebih dari lima juta akun pengguna di bawah 16 tahun telah dihapus atau dibatasi sejak larangan tersebut mulai berlaku pada bulan Desember. Berbagai studi terpisah mempertanyakan jangkauan larangan ini. Satu jajak pendapat menemukan 61 persen anak berusia 12 hingga 15 tahun masih mengakses media sosial, sementara laporan lain memperkirakan lebih dari 85 persen remaja Australia di bawah 16 tahun tetap aktif di platform tersebut.