Pekerja Rumah Tangga
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 21 April 2026. Pengesahan ini disambut baik oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai komitmen pemerintah melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan pelecehan. Undang-undang ini mengatur perekrutan, pelatihan, dan penyelesaian konflik kerja.