Illustration of Kiai Ashari fleeing from the pesantren in Pati while being pursued by police.
Illustration of Kiai Ashari fleeing from the pesantren in Pati while being pursued by police.
Gambar dihasilkan oleh AI

Kiai Ashari tersangka pencabulan santriwati diduga kabur dari Pati

Gambar dihasilkan oleh AI

Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga telah menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap puluhan santriwati. Polisi kini memburunya dan telah mengirimkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.

Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 atas dugaan pencabulan sekitar 50 santriwati di pesantren yang dipimpinnya di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 2024, meski prosesnya sempat tertunda akibat upaya penyelesaian kekeluargaan dan beberapa saksi yang mencabut keterangan.

Polisi telah memanggil Ashari pertama kali pada 4 Mei 2026, namun ia tidak hadir. Pemanggilan kedua diagendakan pada 7 Mei 2026. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Pati, Ajun Komisaris Polisi Iswantoro, menyatakan bahwa tersangka diduga tidak lagi berada di wilayah Pati dan tidak memberi kabar kepada keluarga maupun penasihat hukumnya.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan jika Ashari kembali mangkir, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa sesuai KUHAP. Saat ini tim kepolisian tengah mencari keberadaannya di luar Jawa Tengah. Hanya satu korban yang secara resmi melapor, sementara yang lain berstatus saksi.

Artikel Terkait

KPK press conference announcing two new suspects in Indonesia's Hajj quota corruption scandal, featuring suspect photos, media, and symbolic corruption elements.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024, sehingga total tersangka menjadi empat orang. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba. KPK menduga delapan biro travel haji yang terafiliasi dengan Asrul meraup untung tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Polisi menangkap Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, pada Kamis pagi, 7 Mei 2026, di Purwantoro, Wonogiri. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati dengan memanfaatkan doktrin agama.

Dilaporkan oleh AI

Seorang kiai berinisial S, pengurus pesantren Ndolo Kusumo di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap sekitar 50 santriwati di bawah umur. Beberapa korban dilaporkan hamil akibat perbuatan tersebut. Wakil Menteri Agama menyerukan hukuman berat bagi pelaku.

Polisi mengungkap motif ekonomi di balik kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, di mana pengelola menerima terlalu banyak anak tanpa pengasuh memadai. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan penutupan semua daycare tanpa izin.

Dilaporkan oleh AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Penyidik kini memburu sosok misterius yang diduga memberikan gratifikasi Rp1,5 miliar kepadanya. Ombudsman RI meminta maaf atas kejadian ini sambil menjamin fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan.

Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan sadis disertai perampokan terhadap Dumaris Isni Sitio (60) di Pekanbaru, Riau. Penangkapan dilakukan di Aceh Tengah dan Binjai, Sumatera Utara. Korban tewas dipukul balok kayu setelah pencurian dengan kekerasan.

Dilaporkan oleh AI

Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha di Umbulharjo pada 24 April 2026 setelah laporan mantan karyawan tentang perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak. Sebanyak 103 anak pernah dititipkan di sana, dengan 53 di antaranya diduga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal, termasuk bayi usia 0-3 bulan hingga balita di bawah dua tahun. Pihak berwenang mengamankan 30 orang terkait untuk pemeriksaan.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak