Pada sidang 2 juli 2026 di pengadilan negeri jakarta timur, jaksa membacakan dakwaan terhadap dokter tifa terkait tuduhan ijazah palsu jokowi. Rismon sianipar menyatakan kerja sama roy suryo dan dokter tifa telah berakhir sejak lama.
Rismon sianipar mengklaim perpecahan itu terjadi saat ketiganya masih di bawah koordinasi abraham samad. Ia menyebut dokter tifa dipecat sebagai klien dan sempat menangis di kantor abraham samad.
Dalam dakwaan jaksa, polemik dimulai dari unggahan fotokopi ijazah jokowi oleh dian sandi utama di media sosial x pada 1 april 2025. Jaksa menuduh dokter tifa menyebarkan analisis tanpa verifikasi dan izin dari pemilik dokumen.
Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik polri menyatakan ijazah jokowi identik dengan 14 ijazah alumni universitas gadjah mada. Roy suryo dan dokter tifa kini berstatus terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik.