Seorang advokat asal Jambi menggugat DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan dan Presiden Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan itu didaftarkan pada 17 Juni 2026 dengan dasar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penggugat menilai Otto Hasibuan melanggar tiga putusan Mahkamah Konstitusi karena tetap memimpin Peradi meski menjabat sebagai wakil menteri sejak Oktober 2024.
Kuasa hukum penggugat Irfan Maulana Muharam menyatakan tindakan perangkapan jabatan itu melanggar pembatasan masa jabatan dan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara. Presiden juga digugat karena dinilai melakukan pembiaran.
Peradi diketahui menerima dana bantuan hukum dari APBN melalui unit Pusat Bantuan Hukumnya.