Polda Metro Jaya tegaskan kasus Roy Suryo lanjut ke kejaksaan meski praperadilan menang sebagian

Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut ke tahap penuntutan meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya pada 7 Juli 2026.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Abrianto Pardede menjelaskan bahwa berkas perkara beserta alat bukti telah diserahkan ke kejaksaan pada tahap II. Ia menegaskan kelanjutan perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.

Putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 18 Juni 2026, penangkapan berdasarkan surat perintah tertanggal 19 Juni 2026, serta penahanan Roy Suryo tidak sah. Roy Suryo menyatakan kemenangan tersebut bukan miliknya semata tetapi milik semua pihak dan perjuangan hukumnya akan berlanjut.

Pernyataan polisi ini disampaikan pada 8 Juli 2026 dan menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menghentikan proses hukum yang telah memasuki tahap penuntutan.

Artikel Terkait

Taufik Bilfaqih filing a defamation report against Roy Suryo at a police station in Jakarta.
Gambar dihasilkan oleh AI

Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik saat ajukan praperadilan ketiga

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Ketua Umum Gibranisti Taufik Bilfaqih melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik terkait polemik gelar doktor di UNJ pada Kamis, 16 Juli 2026.

Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.

Dilaporkan oleh AI

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri resmi naik pangkat menjadi Komjen berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/POLRI/TAHUN 2026 tanggal 13 Mei 2026.

Dilaporkan oleh AI

Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menyatakan penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri belum mendapat izin Presiden Prabowo Subianto.

Kejaksaan Agung memastikan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka termasuk mantan pejabat Badan Gizi Nasional.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak