Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut ke tahap penuntutan meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya pada 7 Juli 2026.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Abrianto Pardede menjelaskan bahwa berkas perkara beserta alat bukti telah diserahkan ke kejaksaan pada tahap II. Ia menegaskan kelanjutan perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.
Putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 18 Juni 2026, penangkapan berdasarkan surat perintah tertanggal 19 Juni 2026, serta penahanan Roy Suryo tidak sah. Roy Suryo menyatakan kemenangan tersebut bukan miliknya semata tetapi milik semua pihak dan perjuangan hukumnya akan berlanjut.
Pernyataan polisi ini disampaikan pada 8 Juli 2026 dan menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menghentikan proses hukum yang telah memasuki tahap penuntutan.