Kejaksaan Agung memastikan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan institusi menghormati keputusan tersebut. Ia menegaskan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Anang menjelaskan pengunduran diri merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas di tengah proses hukum yang ditangani penyidik Polri. Kejagung mengajak semua pihak menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie dikaitkan dengan penyidikan tiga perkara korupsi yang melibatkan penggeledahan di 12 lokasi sejak Rabu, 8 Juli 2026.