Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK pada Jumat malam, 24 Juli 2026, terkait dugaan TPPU.
Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Kejaksaan Agung sebelum ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait Asabri. Ia tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB dengan mengenakan pakaian batik tanpa rompi tahanan atau borgol.
Kejaksaan Agung menyatakan Febrie diduga terlibat TPPU saat menjabat sebagai jaksa. Tim penyidik Tim 9 menerbitkan sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026 setelah menerima barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Febrie mengatakan alat bukti masih perlu didalami dan merasa proses ini merupakan kriminalisasi, meski ia menghormati keputusan pimpinan. Penahanannya selama 20 hari pertama dilakukan di sel biasa Rutan KPK untuk alasan perlindungan dan transparansi.
Febri Diansyah ditunjuk sebagai kuasa hukum baru Febrie menggantikan Hotman Paris yang mundur karena alasan kesehatan. Kejaksaan Agung menegaskan asas praduga tak bersalah tetap diterapkan.