Illustration of Febrie Adriansyah's detention at the KPK center for alleged money laundering.
Illustration of Febrie Adriansyah's detention at the KPK center for alleged money laundering.
Gambar dihasilkan oleh AI

Febrie Adriansyah ditahan di rutan KPK selama 20 hari

Gambar dihasilkan oleh AI

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK pada Jumat malam, 24 Juli 2026, terkait dugaan TPPU.

Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Kejaksaan Agung sebelum ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait Asabri. Ia tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB dengan mengenakan pakaian batik tanpa rompi tahanan atau borgol.

Kejaksaan Agung menyatakan Febrie diduga terlibat TPPU saat menjabat sebagai jaksa. Tim penyidik Tim 9 menerbitkan sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026 setelah menerima barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Febrie mengatakan alat bukti masih perlu didalami dan merasa proses ini merupakan kriminalisasi, meski ia menghormati keputusan pimpinan. Penahanannya selama 20 hari pertama dilakukan di sel biasa Rutan KPK untuk alasan perlindungan dan transparansi.

Febri Diansyah ditunjuk sebagai kuasa hukum baru Febrie menggantikan Hotman Paris yang mundur karena alasan kesehatan. Kejaksaan Agung menegaskan asas praduga tak bersalah tetap diterapkan.

Artikel Terkait

Illustration of former Special Crimes Deputy Attorney General Febrie Adriansyah detained without a vest in a money laundering case.
Gambar dihasilkan oleh AI

Former JAMPIDSUS Febrie Adriansyah detained without tahanan vest

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The Attorney General's Office detained former Special Crimes Deputy Attorney General Febrie Adriansyah on Friday 24 July 2026 in an alleged money laundering case.

Kortastipidkor Polri named former Jampidsus Febrie Adriansyah and Don Ritto as suspects on Saturday July 11 2026 in three alleged corruption and TPPU cases.

Dilaporkan oleh AI

Lawyer Hotman Paris Hutapea stated that the designation of former Jampidsus Febrie Adriansyah as a suspect in the PT Asabri corruption case had not received approval from President Prabowo Subianto.

The Corruption Eradication Commission detained 10 people in a sting operation in Kuantan Singingi, Riau, on 29 June 2026. Bupati Suhardiman Amby and Sekda Zulkarnaen later surrendered at the KPK building on 30 June.

Dilaporkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission has halted its investigation into alleged corruption in the Free Nutritious Meals program. The move follows the Attorney General's Office naming five suspects, including former National Nutrition Agency officials.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak