Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi belum perlu mengambil alih kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditangani Kejaksaan Agung.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan KPK dapat melakukan supervisi atau mengambil alih jika penyidikan berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat, dan melibatkan kerugian negara di atas Rp1 miliar. Ia menekankan agar Kejaksaan Agung menangani kasus secara profesional dan transparan.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada 11 Juli 2026 atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Yusril berharap masyarakat mengawasi proses hukum tanpa perlu intervensi KPK. Ia menyebutkan bahwa jika penyidikan on the track, Kejaksaan Agung harus diberi kesempatan menyelesaikannya.