Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menyatakan penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri belum mendapat izin Presiden Prabowo Subianto.
Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka selama sembilan jam pada Jumat, 17 Juli 2026. Ia menerima 18 pertanyaan, sebagian besar soal dugaan penerimaan Rp50 miliar dari Tan Kian. Hotman membantah tuduhan tersebut dan menegaskan kliennya tidak menerima uang.
Hotman menyebut Febrie sebagai tangan kanan Presiden Prabowo di Satgas PKH yang telah menyetor Rp430 triliun ke negara. Ia mempertanyakan mengapa penetapan tersangka dilakukan tanpa izin presiden.
Rumah di Sentul disebut bukan atas nama Febrie karena telah dihibahkan kepada cucu mertuanya sebelum kasus Asabri. Sejak 2022 rumah itu dikelola Don Ritto, tersangka lain dalam perkara yang sama. Febrie tidak ditahan usai pemeriksaan.