Maulana Yunus (34) ditangkap setelah mengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 13 Juli 2026. Pelaku mengaku hanya iseng, namun polisi masih mendalami motifnya.
Kepolisian menerima laporan ancaman bom sekitar pukul 07.30 WIB saat kegiatan MPLS berlangsung. Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror menyisir 16 ruangan sekolah bersama Unit K-9.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin mengatakan pelaku berdalih melakukan aksi itu karena iseng. Namun penyidik juga menemukan bahwa Maulana pernah mengirim pesan serupa kepada ketua RT setempat.
Densus 88 memastikan peristiwa itu bukan tindak pidana terorisme. Polisi kini memeriksa kondisi kejiwaan pelaku dan memberikan pendampingan psikologis kepada siswa serta orang tua.
Maulana dijerat Pasal 600 dan atau Pasal 601 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.