Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam terkait korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,26 triliun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tersebut pada Selasa, 12 Mei 2026. Ibrahim Arief dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Hakim menyebut kerugian negara berasal dari aktivasi program CDM senilai Rp621,39 miliar serta mark-up harga pengadaan 1,16 juta unit Chromebook yang mencapai Rp4,64 triliun. Harga per unit diduga tiga kali lipat dari harga pasar.
Dalam sidang, jaksa juga menyoroti minimnya keterlibatan pejabat internal kementerian dalam perencanaan program digitalisasi pendidikan. Mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim lebih banyak melibatkan pihak luar seperti Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.
Selain pidana penjara, Ibam dikenai denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Hakim menyatakan perbuatan tersebut berdampak ganda pada sektor pendidikan saat pandemi.