Courtroom scene of a judge sentencing a man for Chromebook corruption with Rp5.26 trillion losses shown
Courtroom scene of a judge sentencing a man for Chromebook corruption with Rp5.26 trillion losses shown
Gambar dihasilkan oleh AI

Mantan konsultan divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi chromebook

Gambar dihasilkan oleh AI

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam terkait korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,26 triliun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tersebut pada Selasa, 12 Mei 2026. Ibrahim Arief dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Hakim menyebut kerugian negara berasal dari aktivasi program CDM senilai Rp621,39 miliar serta mark-up harga pengadaan 1,16 juta unit Chromebook yang mencapai Rp4,64 triliun. Harga per unit diduga tiga kali lipat dari harga pasar.

Dalam sidang, jaksa juga menyoroti minimnya keterlibatan pejabat internal kementerian dalam perencanaan program digitalisasi pendidikan. Mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim lebih banyak melibatkan pihak luar seperti Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.

Selain pidana penjara, Ibam dikenai denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Hakim menyatakan perbuatan tersebut berdampak ganda pada sektor pendidikan saat pandemi.

Artikel Terkait

Former Education Minister Nadiem Makarim testifying in a Jakarta courtroom during his corruption trial.
Gambar dihasilkan oleh AI

Nadiem Makarim akui bayar gaji staf dari kantong pribadi di sidang korupsi Chromebook

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengaku membayar tambahan gaji Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan kepada staf khususnya menggunakan uang pribadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Kerugian negara ditetapkan sebesar Rp2,18 triliun sesuai perhitungan BPKP. Vonis ini membantah klaim mantan Menteri Nadiem Makarim.

Dilaporkan oleh AI

Nadiem Makarim, terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, memohon kepada majelis hakim agar status tahananannya dialihkan menjadi tahanan rumah selama penyembuhan pascaoperasi. Ia menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada 4 Mei 2026 meski masih dipasang infus dan dalam perawatan rumah sakit. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan akan menilai kondisi Nadiem terlebih dahulu.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap delapan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena memeras lebih dari 20 agen dan perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp130,51 miliar selama 2017-2025. Para terdakwa divonis hukuman penjara 4 hingga 7,5 tahun. Vonis dibacakan pada Rabu, 22 April 2026.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024, sehingga total tersangka menjadi empat orang. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba. KPK menduga delapan biro travel haji yang terafiliasi dengan Asrul meraup untung tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta tambahan anggaran Rp1 triliun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung UMKM dan ekonomi kreatif.

Dilaporkan oleh AI

Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga melakukan penganiayaan terhadap dua siswa madrasah di Kota Tual, Maluku, yang menyebabkan satu di antaranya tewas. Korban berinisial Arianto Tawakal (14) meninggal dunia akibat luka kepala berat, sementara kakaknya mengalami patah tulang. Polda Maluku telah menahan pelaku dan memulai proses hukum pidana serta etik.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak