Oditur militer sebut motif serangan air keras Andrie Yunus dendam pribadi

Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat prajurit TNI diduga dendam pribadi. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, meski menuai protes dari tim advokasi. Sidang perdana dijadwalkan 29 April.

Empat prajurit TNI diduga menyiramkan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Kolonel Chk Andri Wijaya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, mengungkapkan motifnya mengarah pada dendam pribadi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Motif ini terkait peristiwa Andrie Yunus menerobos rapat tertutup revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel Jakarta pada 2025.

"Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui BAP, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY," kata Andri Wijaya usai penyerahan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Berkas perkara dan bukti telah resmi dilimpahkan, sehingga kewenangan beralih ke pengadilan. Andri Wijaya menegaskan motif belum final dan akan diuji di persidangan, dengan kemungkinan pengembangan jika muncul fakta baru, termasuk keterlibatan pihak lain.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) memprotes pelimpahan ke pengadilan militer. Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menyebut proses Puspom TNI dan Oditur Militer tidak transparan, mengabaikan hak korban. "Andrie Yunus sendiri sebagai korban telah menyatakan keberatannya untuk kasusnya diproses di peradilan militer karena menjadi sarang impunitas," ujar Isnur.

Artikel Terkait

Illustration of the murder of TNI soldier Prada Arif Budi Sampurna in Tangerang
Gambar dihasilkan oleh AI

Kasus pembunuhan prada arif budi sampurna di tangerang

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Prajurit TNI AD Prada Arif Budi Sampurna tewas akibat pengeroyokan di Kabupaten Tangerang pada 19 Juli 2026. Polisi menetapkan tujuh tersangka termasuk pelaku utama berinisial H.

Sidang tuntutan terhadap empat anggota Denma BAIS TNI digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

Tiga prajurit TNI yang diduga menculik dan membunuh kepala cabang bank berinisial MIP menyampaikan permintaan maaf sambil menangis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka mengaku termotivasi iming-iming uang Rp 200 juta dan faktor ekonomi. Sidang berlangsung pada Selasa di Cakung, Jakarta Timur.

Polda Jawa Barat mengungkap dugaan penyiksaan dan penyekapan yang dialami YTR selama dua tahun bersama Taufik Hidayat. Kekerasan meliputi penyundutan rokok dan pemukulan berulang.

Dilaporkan oleh AI

Polda Jawa Tengah mengungkap riwayat pelanggaran Aiptu N yang kini ditahan dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap istrinya.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak