Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan kondisi terkini Andrie Yunus, aktivis KontraS korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026, menunjukkan kerusakan sel punca kornea mata kanan sekitar 40 persen. Pasien menjalani perawatan intensif dengan kondisi stabil. Penyidikan polisi dan TNI mengidentifikasi tersangka berbeda.
Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di Jakarta Pusat. Ia tiba di IGD RSCM pada Jumat, 13 Maret sekitar pukul 12 malam, dengan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan mata kanan. Pada Senin, 16 Maret 2026, Andrie menjalani debridement untuk membersihkan jaringan rusak dan cangkok kulit di sebagian area luka guna mempercepat penyembuhan. Saat ini, ia menerima perawatan luka intensif untuk mengevaluasi kedalaman luka dan menentukan cangkok kulit lanjutan. Pada mata kanan, terdeteksi kerusakan sel punca kornea sekitar 40 persen. Tim medis memasang membran amnion dan terapi anti-inflamasi; kondisi stabil dengan peradangan membaik dan sel punca menunjukkan pemulihan, meski epitelisasi dipantau. RSCM menyatakan komitmen perawatan optimal dan mengimbau masyarakat tenang. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina menyebut kondisi Andrie membaik di HCU RSCM, dengan luka bakar sekitar 20 persen dan trauma kimia derajat 3 pada mata kanan, setelah TMA dan tanam kulit wajah; operasi lanjutan diperlukan untuk leher, dada, dan lengan kanan. Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengidentifikasi eksekutor berinisial BHC dan MAK berdasarkan CCTV (non-AI), pemeriksaan 15 saksi, dengan kemungkinan lebih dari dua pelaku termasuk dua di motor pembuntut. Dirreskrimum Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan gambar autentik. Sementara Pusat Polisi Militer TNI menahan empat personel Denma BAIS TNI: NDP, SL, BWH, dan ES. Komisi III DPR membentuk panja pengawas, mendorong sinergi TNI-Polri via Pasal 170 UU 20/2025 KUHAP untuk peradilan umum, serta rapat dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum. KontraS mendesak pasal 459 juncto 17 juncto 20 KUHP percobaan pembunuhan berencana.