Polisi menembak tersangka RD alias D (25) saat penangkapan di Jakarta Utara setelah ia melakukan perlawanan. Tersangka mengaku membunuh pengemudi ojol ATP secara spontan karena membutuhkan biaya pernikahan.
Tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RD di sebuah kontrakan di Kamal Muara, Penjaringan, Selasa dini hari 14 Juli 2026 pukul 00.30 WIB. Saat diamankan, tersangka melawan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan korban ATP tidak ditarget sebelumnya. Pelaku memilih korban secara spontan saat melihatnya tidur di basecamp ojol dengan motor terparkar di dekatnya.
Arief menjelaskan niatan awal RD adalah bunuh diri karena bingung membiayai pernikahan. Ia mengurungkan niat itu dan mencoba mencuri kunci motor korban, namun korban terbangun dan melawan sehingga RD menusuk lehernya satu kali.
Tersangka kini ditahan di Markas Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.