Kementerian Kesehatan menemukan bahwa RS Leona Kefamenanu lalai melindungi tenaga kesehatan dalam kasus intimidasi terhadap dr Eliza Princila Utami alias dokter Icha.
Investigasi Kemenkes menyimpulkan bahwa tindakan dokter Icha dalam menangani pasien gigitan ular sudah sesuai prosedur. Tim gabungan yang melibatkan Kemendagri, IDI, dan KKI menyerahkan hasil investigasi kepada polisi tanpa mempublikasikannya secara rinci.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya menyatakan manajemen rumah sakit kurang memberikan perlindungan di IGD yang rawan konflik. Ia menekankan perlunya petugas keamanan di tempat kritis tersebut.
Polda NTT telah membentuk Tim Joint Investigation untuk menangani dugaan intimidasi verbal oleh tiga anggota DPRD TTU. Kemenkes menyerahkan kasus ini ke kepolisian untuk proses pidana.