Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal menyatakan negara akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban penyekapan dan penyiksaan di sebuah perusahaan percetakan Jakarta Pusat. Ia menyampaikan hal itu saat mengunjungi korban di Kebon Jeruk pada 1 Juli 2026.
Said Iqbal menegaskan pemerintah bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan termasuk pendampingan psikiater jika diperlukan akibat trauma. Ia mendapat mandat langsung untuk memastikan hak kesehatan dan ketenagakerjaan korban terlindungi.
Ia juga meminta proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban dan kuasa hukum dari LBH Kalimantan Barat. Said Iqbal telah berkoordinasi dengan Kapolri agar kasus mendapat perhatian serius dan pelaku diproses sesuai hukum.
Menurutnya tindakan merantai dan menyekap pekerja merupakan pelanggaran pidana dan hak asasi manusia. Ia menekankan kejadian serupa tidak boleh terulang di Indonesia yang menjunjung nilai kemanusiaan.