Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan polisi pada 2 Februari 2026 terkait dugaan penghinaan bernuansa SARA terhadap adat pemakaman suku Toraja. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meskipun Pandji masih berstatus saksi terlapor. Ia mengaku kooperatif dan telah meminta maaf atas candaannya.
Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono terseret kasus hukum setelah laporan dari Aliansi Pemuda Toraja pada 3 November 2025 atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bernuansa SARA terkait candaannya tentang adat pemakaman suku Toraja. Pada Senin, 2 Februari 2026, Pandji hadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan sebagai saksi terlapor oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. "Betul, penyidikan," katanya kepada wartawan pada 3 Februari 2026. Pandji menjawab 48 pertanyaan yang semuanya berkaitan dengan materi stand-up comedy-nya di acara 'Mens Rea' yang viral akhir 2025.
Dalam candaannya, Pandji menggambarkan pemakaman Toraja yang mahal, menyebabkan keluarga jatuh miskin, dan jenazah dibiarkan di ruang tamu jika tak punya uang. "Di Toraja, kalau ada anggota keluarganya yang meninggal memakamkannya pasti memakai pesta yang mahal. Bener enggak gw? Iya kan," ujarnya. Ia melanjutkan, "Jenazahnya di taruh di ruang TV, di ruang tamu gitu... Nonton apa pun di TV berasa horor gitu. Kaya lagi nonton Teletubbies ngeri pasti."
Pandji menyatakan telah meminta maaf secara publik atas guyonan yang dianggap menyinggung. "Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga, tapi mungkin ini meneruskan laporan saja kali, ya. Saya ikuti prosesnya saja," katanya usai pemeriksaan. Ia menegaskan sikap kooperatif: "Saya dipanggil, saya hadir. Saya ditanya, saya jawab."
Meski kasus berlanjut, Pandji berpotensi menghadapi pengadilan jika penyidikan menemukan bukti cukup. Polisi belum mengungkap langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya.