Komika Pandji Pragiwaksono dijadwalkan menghadiri peradilan adat di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan, pada 10 Februari 2026, menyelesaikan polemik lama terkait materi komedinya yang dianggap menyinggung masyarakat adat Toraja. Proses ini diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraja setelah komunikasi dengan Pandji. Peradilan bertujuan memulihkan relasi dan martabat, bukan menghukum.
Polemik yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono memasuki tahap baru dengan penjadwalan peradilan adat Toraja pada Selasa, 10 Februari 2026, di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini berakar dari materi stand-up comedy Pandji dalam acara Mesakke Bangsaku, yang dinilai merendahkan martabat masyarakat adat Toraja.
Sebelumnya, pada Senin, 2 Februari 2026, Pandji menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta Selatan sebagai saksi terlapor. Ia menjawab puluhan pertanyaan terkait materi komedinya yang dipersoalkan atas dugaan penghinaan terhadap suku Toraja.
Peradilan adat ini digelar oleh AMAN Toraja sebagai respons atas isu tersebut. Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menyatakan bahwa proses ini hasil komunikasi dengan Pandji. Awalnya direncanakan pada Desember 2025, tetapi tertunda karena kendala.
"Panji Pragiwaksono dijadwalkan hadir dan mengikuti proses peradilan adat di Toraja pada 10 Februari 2026," ujar Rukka kepada wartawan pada Senin, 9 Februari 2026.
Sebelum kesepakatan tercapai, AMAN Toraja memfasilitasi konsolidasi melibatkan sedikitnya 32 wilayah adat. Para pemangku adat merumuskan sikap bersama, menekankan penyelesaian melalui hukum adat yang berfokus pada pemulihan, bukan penghukuman semata. Proses bernama Ma' Buak Burun Mangkaloi Oto' akan berlangsung di Banua Puan, khususnya Tongkonan Layuk Kaero, sebagai simbol persatuan.
"Peradilan adat ini bukanlah motif penghukuman, melainkan bagian dari mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial dalam masyarakat adat Toraja," tambah Rukka.
Langkah ini menunjukkan upaya masyarakat adat untuk menangani isu melalui mekanisme tradisional, menjaga nilai-nilai budaya di tengah polemik modern.