Pelanggaran Pajak
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht berbendera asing akibat dugaan pelanggaran peraturan kepabeanan dan pajak. Penyegelan dilakukan selama patroli barang bernilai tinggi yang memeriksa 112 kapal yacht. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Agus D.P. menyatakan pelanggaran meliputi izin kedaluwarsa dan penyewaan tanpa lapor pajak.