Arab Saudi mengenakan denda 20 ribu riyal atau sekitar Rp 91 juta bagi jamaah haji ilegal, ditambah deportasi dan larangan masuk 10 tahun. Sementara itu, Indonesia mulai memberangkatkan kloter pertama jamaah haji 2026 dari 11 embarkasi pada 22 April. Imigrasi mencegah 13 WNI yang diduga hendak berhaji ilegal menggunakan visa kerja.
Arab Saudi, melalui Saudi Press Agency, mengumumkan denda sebesar 20 ribu riyal bagi jamaah yang memasuki atau tetap di Makkah tanpa visa haji resmi selama musim haji. Pelanggar juga menghadapi deportasi dan larangan masuk selama 10 tahun. Otoritas membatasi masuk ke Makkah hanya untuk pemegang izin resmi mulai 13 April, dan menangguhkan visa umrah dari 18 April hingga 31 Mei.
Di Indonesia, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Abdul Haris menyatakan layanan embarkasi menerapkan One Stop Service untuk kloter pertama pada 22 April. "Layanan pertama bagi jamaah harus betul-betul terjamin," katanya saat melepas jamaah di Surabaya. Sebanyak 11 embarkasi memulai pemberangkatan, termasuk 374 jamaah dari Probolinggo di Embarkasi Surabaya yang dilepas Gubernur Khofifah Indar Parawansa. "Mudah-mudahan mereka semua kembali menjadi haji yang mabrur," ujarnya.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencegah 13 WNI pada 18-19 April yang menggunakan visa kerja ke Jeddah untuk berhaji ilegal. Kepala Kantor Imigrasi Galih P. Kartika Perdhana menekankan upaya preventif ini melindungi masyarakat dari risiko hukum. Pemerintah juga memastikan dokumen seperti visa dan Kartu Nusuk siap, dengan 100 hotel disiapkan di Madinah.