Kortas Tipidkor Polri mengungkap dugaan modus korupsi dalam pasokan batu bara untuk pembangkit listrik periode 2018-2026. Penyidikan difokuskan pada manipulasi dokumen dan aliran dana.
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.
Kepala Kortas Tipidkor Polri menyatakan penyidik menemukan indikasi manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara serta ketidaksesuaian pembayaran kontrak.
Penyidik juga membuka peluang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang jika bukti terpenuhi. Kerugian negara masih menunggu audit investigatif dari BPK.